Tambang Nikel di Raja Ampat

Alasan Menteri Prabowo Tak Bisa Cabut IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat, Ada Sejak Sebelum Era Jokowi

Sejarah panjang PT GAG Nikel Raja Ampat. Pantas, pemerintah era Presiden Prabowo sulit mencabut Izin Usaha Pertambangan perusahaan tersebut.

Editor: Refly Permana
TribunNews
TAMBANG NIKEL - ILUSTRASI - Tambang nikel PT PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Prabowo cabut 4 izin usaha Tambang Raja Ampat, terkuak alasan PT GAG Nikel Raja Ampat tak ikut dicabut. 

SRIPOKU.COM - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya tengah disorot lantaran dinilai merusak lingkungan.

Masifnya permintaan mencabut Izin Usaha Pertambangan di sana memaksa pemerintah bergerak cepat.

Kabar terbaru, ada empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sudah dicabut Izin Usaha Pertambangan yang sempat dimiliki.

Akan tetapi, di saat empat perusahaan itu sudah tidak bisa apa-apa, PT GAG Nikel Raja Ampat tetap diperbolehkan melakukan pertambangan di sana.

Publik lantas bertanya-tanya apa yang membuat pemerintah era Presiden Prabowo Subianto begitu sulit mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.

Mengutip ucapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, PT GAG Nikel Raja Ampat tetap diizinkan melakukan pertambangan lantaran merupakan bagian dari aset negara.

Menilik latar belakangnya, PT GAG Nikel Raja Ampat bukan "pemain baru" bisnis tambang nikel di Raja Ampat.

Baca juga: FAKTA Si Pemilik Kapal JKW dan Iriana yang Disebut Mengangkut Nikel, Mirip Nama Jokowi dan Istri!

Mengutip tribunnews.com, aktivitas eksplorasi di Pulau GAG sudah dimulai sejak 1972, dengan Izin Eksplorasi pertama.

Dua puluh enam tahun kemudian, pada 19 Januari 1998, diterbitkan Kontrak Karya (KK) oleh Presiden Soeharto, atau dapat dikatakan di era orde baru.

Masa eksplorasi berlanjut hingga 2002, perpanjangan dilakukan pada 2006–2008, kemudian studi kelayakan pada 2008–2013, dan tahap konstruksi berlangsung pada 2015–2017.

Lantas, pada 30 November 2017, Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu melalui Menteri Ignasius Jonan, menerbitkan Izin Operasi Produksi (IUP) dengan SK No. 430.K/30/DJB/2017.

Izin ini berlaku hingga 30 November 2047.

Namun, jalannya terseok saat adanya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, di mana terdapat aturan penambangan di hutan lindung dilarang.

Tetapi, Keppres No. 41/2004 (era Presiden Megawati Soekarnoputri atau Megawati) memberi dispensasi bagi 13 perusahaan.

Termasuk PT GAG Nikel Raja Ampat, karena sudah memiliki KK sebelum UU terbit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved