Tambang Nikel di Raja Ampat
Alasan Menteri Prabowo Tak Bisa Cabut IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat, Ada Sejak Sebelum Era Jokowi
Sejarah panjang PT GAG Nikel Raja Ampat. Pantas, pemerintah era Presiden Prabowo sulit mencabut Izin Usaha Pertambangan perusahaan tersebut.
SRIPOKU.COM - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya tengah disorot lantaran dinilai merusak lingkungan.
Masifnya permintaan mencabut Izin Usaha Pertambangan di sana memaksa pemerintah bergerak cepat.
Kabar terbaru, ada empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sudah dicabut Izin Usaha Pertambangan yang sempat dimiliki.
Akan tetapi, di saat empat perusahaan itu sudah tidak bisa apa-apa, PT GAG Nikel Raja Ampat tetap diperbolehkan melakukan pertambangan di sana.
Publik lantas bertanya-tanya apa yang membuat pemerintah era Presiden Prabowo Subianto begitu sulit mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.
Mengutip ucapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, PT GAG Nikel Raja Ampat tetap diizinkan melakukan pertambangan lantaran merupakan bagian dari aset negara.
Menilik latar belakangnya, PT GAG Nikel Raja Ampat bukan "pemain baru" bisnis tambang nikel di Raja Ampat.
Baca juga: FAKTA Si Pemilik Kapal JKW dan Iriana yang Disebut Mengangkut Nikel, Mirip Nama Jokowi dan Istri!
Mengutip tribunnews.com, aktivitas eksplorasi di Pulau GAG sudah dimulai sejak 1972, dengan Izin Eksplorasi pertama.
Dua puluh enam tahun kemudian, pada 19 Januari 1998, diterbitkan Kontrak Karya (KK) oleh Presiden Soeharto, atau dapat dikatakan di era orde baru.
Masa eksplorasi berlanjut hingga 2002, perpanjangan dilakukan pada 2006–2008, kemudian studi kelayakan pada 2008–2013, dan tahap konstruksi berlangsung pada 2015–2017.
Lantas, pada 30 November 2017, Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu melalui Menteri Ignasius Jonan, menerbitkan Izin Operasi Produksi (IUP) dengan SK No. 430.K/30/DJB/2017.
Izin ini berlaku hingga 30 November 2047.
Namun, jalannya terseok saat adanya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, di mana terdapat aturan penambangan di hutan lindung dilarang.
Tetapi, Keppres No. 41/2004 (era Presiden Megawati Soekarnoputri atau Megawati) memberi dispensasi bagi 13 perusahaan.
Termasuk PT GAG Nikel Raja Ampat, karena sudah memiliki KK sebelum UU terbit.
tambang nikel di Raja Ampat
Izin Usaha Pertambangan
perusahaan tambang nikel di Raja Ampat
PT GAG Nikel Raja Ampat
pemerintah era Presiden Prabowo Subianto
Bahlil Lahadalia
Bahlil Coba Merekayasa, Akhirnya Mafia Tambang Raja Ampat Dibongkar, Said Didu: Nakal Anak Ini |
![]() |
---|
Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Raja Ampat, Terkuak Alasan PT GAG tak Ikut Dicabut, Sesuai Amdal |
![]() |
---|
Daftar 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Prabowo, 1 Perusahaan Aman |
![]() |
---|
Sosok 2 Pengacara di Belakang Kapal JKW & Dewi Iriana Angkut Nikel di Raja Ampat, Seret Nama Jokowi |
![]() |
---|
Terbongkar Pemilik Kapal Diduga Angkut Nikel Raja Ampat Bernama JKW & Iriana, Diisukan Milik Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.