Tambang Nikel di Raja Ampat

Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Raja Ampat, Terkuak Alasan PT GAG tak Ikut Dicabut, Sesuai Amdal

Namun diantara 4 perusahaan tambang tersebut, tak termasuk PT GAG Nikel yang belakangan menjadi sorotan.

TribunNews
TAMBANG NIKEL - LUSTRASI - Tambang nikel PT PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Prabowo cabut 4 izin usaha Tambang Raja Ampat, terkuak alasan PT GAG tak ikut dicabut 

SRIPOKU.COM - Presiden Prabowo resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin. 

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo dilansir dari Kompas.com.

"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," lanjutnya.

Namun diantara 4 perusahaan tambang tersebut, tak termasuk PT GAG Nikel yang belakangan menjadi sorotan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah tidak mencabut izin tambang milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bahlil mengatakan perusahaan tersebut telah menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan termasuk dalam aset negara yang strategis.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (handout)

Baca juga: Inisial Mirip Nama Jokowi, Terkuak Pemilik Kapal JWK dan Iriana, Buntut Tambang Nikel di Raja Ampat

“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali. Itu alhamdulillah sesuai dengan Amdal,” kata Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025) dilansir dari TribunNews.

Meski lokasi tambang berada di pulau kecil, Bahlil mengatakan pemerintah tetap memberikan kelonggaran operasional selama proses penambangan diawasi secara ketat dan memenuhi aspek lingkungan.

“Karena itu juga adalah bagian dari aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan (PT GAG) tetap akan bisa berjalan,” ujarnya.

Bahlil juga membantah tudingan sejumlah pihak yang mengaitkan aktivitas tambang PT GAG dengan Presiden Joko Widodo maupun Ibu Negara Iriana.

Menurutnya, kontrak karya perusahaan tersebut sudah ada sejak era Orde Baru.

“Itu nggak ada itu. Gimana itu? Itu izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi. PT GAG sejak tahun 1972 sudah kontrak karya, tahun 1998 juga. Jadi nggak ada sama sekali,” tegasnya.

Profil 4 Perusahaan Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat

1. PT Gag Nikel

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved