Tambang Nikel di Raja Ampat
Daftar 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Prabowo, 1 Perusahaan Aman
Bahlil menjelaskan, empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat mereka mencabut izinnya.
SRIPOKU.COM - Pemerintah resmi mencabut izin empat dari lima perusahaan tambang yang berada di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan pencabutan izin empat perusahaan tersebut diambil setelah rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran kabinetnya pada Senin (9/6/2025).
"Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menjelaskan, empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat mereka mencabut izinnya.
"Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju," ujar Bahlil.
Di wilayah perairan Raja Ampat sendiri, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
Baca juga: Sosok 2 Pengacara di Belakang Kapal JKW & Dewi Iriana Angkut Nikel di Raja Ampat, Seret Nama Jokowi
Dari lima perusahaan tersebut, empat diantaranya telah dicabut izinnya per Selasa (10/6/2025). Berikut daftar empat perusahaan yang dicabut izinnya:
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Sebelum dicabut izinnya, PT KSM mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.
Untuk penggunaan kawasan hutan, perusahaan telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022. Kegiatan produksi sempat berlangsung sejak 2023.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT MRP memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033.
Wilayah konsesi perusahaan mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
Setelah konferensi pers pada Selasa (10/6/2025), izin PT MRP telah dicabut oleh pemerintah.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Bahlil Coba Merekayasa, Akhirnya Mafia Tambang Raja Ampat Dibongkar, Said Didu: Nakal Anak Ini |
![]() |
---|
Alasan Menteri Prabowo Tak Bisa Cabut IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat, Ada Sejak Sebelum Era Jokowi |
![]() |
---|
Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Raja Ampat, Terkuak Alasan PT GAG tak Ikut Dicabut, Sesuai Amdal |
![]() |
---|
Sosok 2 Pengacara di Belakang Kapal JKW & Dewi Iriana Angkut Nikel di Raja Ampat, Seret Nama Jokowi |
![]() |
---|
Terbongkar Pemilik Kapal Diduga Angkut Nikel Raja Ampat Bernama JKW & Iriana, Diisukan Milik Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.