Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Cek Fakta Kabar Prabowo Pecat Wapres Gibran Digantikan Puan Maharani, Dibagikan Akun Youtube

Dalam video yang beredar, Prabowo disebutkan mengganti posisi Gibran dengan Puan Maharani.

|
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
YouTube Kajianonline
HOAKS GIBRAN DIPECAT - Tangkapan layar YouTube Kajianonline. Fakta kabar Prabowo resmi pecat Wapres Gibran, digantikan Puan Maharani 

SRIPOKU.COM - Viral di media sosial kabar Presiden Prabowo memecat Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Dalam video yang beredar, Prabowo disebutkan mengganti posisi Gibran dengan Puan Maharani.

Tentunya kabar ini langsung menjadi sorotan media ditengah kabar pemakzulan Gibran.

Video tersebut tampak dibagikan oleh akun Youtube dengan nama KajianOnline.

Pantauan Sripoku.com, dalam narasi video tertulis Presiden Prabowo resmi mengganti Wakil Presiden Gibran.

Tak cuma itu ada pula kalimat yang menyebutkan Presiden menggantikan Gibran dengan Puan Maharani.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut kabar tersebut adalah berita hoaks alias bohong.

Presiden dan Wakil Presiden RI, prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Presiden dan Wakil Presiden RI, prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. (Tribunnews.)

Baca juga: Fakta Akun Instagram Wapres Gibran Ketahuan Follow Akun Judi Online, Istana Wapres Sebut Ini!

Tidak ada keterangan resmi atau pemberitaan yang kredibel mengenai informasi tersebut.

Jokowi bereaksi isu pemakzulan Gibran

Mencuatnya surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI memantik sang ayah, Joko Widodo (Jokowi) turut buka suara.

Presiden ke-7 Republik Indonesia itu menyebut putra sulungnya dapat disingkirkan dari kursi nomor dua di Tanah Air ini jika melakukan pelanggaran hukum. 

"Bahwa pemakzulan itu harus Presiden atau Wakil Presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025). 

Hal ini disampaikan untuk menjawab sorotan publik dan media terkait surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan. 

Menurutnya, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka. 

INSTAGRAM GIBRAN - Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mendampingi Ganjar berkeliling Kabupaten Bogor di Saung Berkah, Cibinong, Sabtu (22/7/2023). Gibran ketahuan follow akun judi online, Istana Wapres bereaksi
INSTAGRAM GIBRAN - Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mendampingi Ganjar berkeliling Kabupaten Bogor di Saung Berkah, Cibinong, Sabtu (22/7/2023). Gibran ketahuan follow akun judi online, Istana Wapres bereaksi (TribunNews/ Fransiskus Adhiyuda)

“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini. 

Jokowi menegaskan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilakukan dalam satu paket, tidak seperti di negara lain seperti Filipina yang dilakukan secara terpisah. 

"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina itu sendiri-sendiri. Di kita ini kan satu paket. Ya memang mekanismenya seperti itu," jelasnya. 

Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

"Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita," tuturnya. 

Isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif. 

Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK. 

"Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut. 

Forum itu juga mengutip putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman telah melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya. Selain aspek hukum, forum juga menilai bahwa dari sisi etika dan kepatutan, Gibran tidak layak menjabat sebagai Wakil Presiden.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved