Berita Dedi Mulyadi

Reaksi Santai Dedi Mulyadi Dilaporkan Adhel Setiawan dan LBH PI ke Bareskrim Polri 'Cari Perhatian'

Laporan ke Bareskrim Polri ini terkait kebijakannya yang kontroversial, yakni mengirim siswa dengan perilaku menyimpang ke barak militer

Editor: pairat
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
REAKSI SANTAI KDM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam acara Gelaran Safari Budaya Kang Dedi Mulyadi (KDM) di Lapangan Garuda, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat (30/6/2023) malam. Berikut reaksi santai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi usai dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

"Kami memasukkan (aduan) ke Bareskrim Polri mengenai unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi," ucap Adhel kepada wartawan.

Adhel juga telah membawa barang bukti sebagai bahan aduan ke Bareskrim Polri.

Ia menilai bahwa Dedi Mulyadi diduga melanggar Pasal 76 H Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

"Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76 H, itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer," ujarnya.

Sebelumnya, Adhel Setiawan juga telah melaporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM pada 8 Mei 2025.

"Mengadukan Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi terkait dengan kebijakan beliau yang memasukkan siswa dengan permasalah perilaku ya, kalau bahasa beliau yang nakal, akan dimasukkan ke barak dan dididik oleh militer," kata Adhel Setiawan, dikutip dari Tribunnews.com.

"Saya selaku orang tua murid di Jawa Barat tidak setuju dengan kebijakan ini. Saya ingin kebijakan itu dihentikan, karena kami menilai kebijakan ini sarat dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia," lanjutnya.

Adhel Setiawan menilai kebijakan Dedi Mulyadi ini melampaui kewenangannya sebagai gubernur.

Ia pun meminta agar Komnas HAM pun diminta segera membentuk tim investigasi untuk mengusutnya.

Di dalam laporannya yang didampingi Direktur Eksekutif LBH PI Rezekinta Sofrizal, Dedi Mulyadi diduga sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak berdasar hukum tersebut.  

“Kami sudah selesai membuat laporan atas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Mabes Polri siang ini,” kata Direktur Eksekutif LBH PI Rezekinta Sofrizal kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).  

Namun, kata Rezekinta, laporan tersebut diterima Bareskrim dengan model pengaduan masyarakat (dumas). Sehingga, untuk saat ini laporan yang diajukan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).

Pihaknya melaporkan Dedi Mulyadi dengan tuduhan pelanggaran dengan ancaman pasal berlapis. 

Yakni pasal 20 dan pasal 21, Pasal 59 ayat (2) huruf n, pasal 14 ayat (1), pasal 76C jo pasal 80, pasal 76H jo pasal 87 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dalam pasal-pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan denda ratusan juta rupiah.

Didukung Menteri HAM

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved