Tanggapan Ketum Demokrat AHY Soal Empat Jenderal yang Ingin Gulingkan Gibran dari Kursi Wapres

Soal 4 jendral yang ingin gulingkan Gibran, AHY sebut ingin fokus dalam mengawal program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Editor: adi kurniawan
KOMPAS.COM
PEMAKZULAN - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. Soal 4 jendral yang ingin gulingkan Gibran, AHY sebut ingin fokus dalam mengawal program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. 

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni: 

• Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

• Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

• Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

• Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Gibran Berpeluang Digulingkan Lewat Rapat Paripurna

Wacana menggulingkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ternyata bukan main-main.

Buktinya, purnawirawan atau pensiunan jenderal TNI telah mengirim surat pemakzulan Gibran ke DPR RI.

Pensiunan jenderal TNI sepertinya sudah gerah melihat kiprah Gibran, sehingga harus digulingkan di tengah jalan.

Terkait wacana itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna. 

Sesuai Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, jika rapat paripurna tersebut dihadiri 2/3 anggota DPR dan isi surat tersebut disetujui 2/3 peserta rapat paripurna, maka proses pemakzulan bisa dimulai. 

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," ujar Andreas dikutip dari Kompas.com.

Namun, jika rapat paripurna tidak dihadiri 2/3 anggota DPR dan isi surat tersebut tak disetujui 2/3 peserta rapat paripurna, maka proses pemakzulan tidak dapat dimulai. 

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," ujar Andreas. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved