Berita Kriminal Palembang

Kejati Sumsel Akui Ada Dua SPDP Menjerat Empat Tersangka, Kasus Dugaan Pengelapan Senilai Rp 38 M

Kejati Sumsel membenarkan telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 38 miliar.

Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
MEMBENARKAN - Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pihaknya telah menerima dua SPDP dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggelepan dan pencucian uang yang menjerat petinggi UBD di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kejati Sumsel membenarkan telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggelapan dana sewa dan pencucian uang (TPPU) senilai Rp 38 miliar.

SPDP itu disampaikan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejati Sumsel dengan menyebut inisial para tersangka yakni FC dan LU, serta SA dan YK , Rabu (4/6/2025), sore.

FC merupakan PNS Direktorat Pajak dan Pembina Yayasan Bina Darma Palembang, sedangkan LU, Dosen Sastra Jepang Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Ketua Yayasan Bina Darma.

Sedangkan SA, merupakan Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan YK, merupakan Direktur Keuangan UBD.

“Untuk SPDP tersangka berinisial LU dan FC tanggal 8 Mei 2025, menyusul SPDP berinisial SA dan YK tanggal 22 Mei 2205," beber Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada awak media.

Lanjut Vanny, untuk tersangka LU dan FC prosesnya sudah masuk P19, sedangkan SA dan YK prosesnya P16. "Kini kami masih terus menunggu, sebab belum dikirim berkas perkaranya ke Kejati Sumsel," ungkapnya. 

Dijelaskan Vanny, P-19 itu adalah pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap, pihaknya memberikan petunjuk-petunjuk baik formil maupun materil, kekurangan apa yang harus dilengkapi dalam perkara tersebut, sedangkan P16, artinya akan menunjuk jaksa peneliti berkas perkara tersebut.

"Biasanya nanti, setelah ada P19 dari kami, dari penuntut umum, berkas dikembalikan ke penyidik setelah memenuhi petunjuk dari penuntut umum," tutupnya.

Vanny mengatakan setelah SPDP diterima, selanjutnya akan ditunjuk jaksa peneliti berkas perkara dalam kasus tersebut.

"Tapi hingga saat ini kami masih menunggu, sebab belum dikirim berkas perkaranya ke Kejati Sumsel, " ungkapnya.  

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved