Berita PALI

Kiki Aditya Pelaku Penggelapan Motor di PALI Tahun 2025 Juga Tersangka Pencurian Tahun 2022

Kasus pencurian rumah milik warga di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, pada tahun 2022 lalu akhirnya terungkap.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
handout
TERLIBAT KASUS PENCURIAN -- Kiki Aditya (32) warga Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, yang sebelumnya ditangkap Polisi atas kasus penggelapan motor milik tetangga pada Jum'at (30/5/2025) lalu. Kini tindak pidana kasus pencurian rumah milik warga di Desanya yang dilakukannya pada tahun 2022 juga ikut terbongkar. 

SRIPOKU.COM,PALI -- Kasus pencurian rumah milik warga di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, yang terjadi pada tahun 2022 lalu akhirnya terungkap.

Terungkapnya kasus pencurian ini, dari penangkapan tersangka kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka bernama Kiki Aditya (32) yang tak lain adalah warga Desa Tanah Abang Utara itu sendiri.

Kiki Aditya sebelumnya pada Jum'at 30 Mei 2025, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, karena terjerat kasus penggelapan sepeda motor milik tetangganya di Desa Tanah Abang Utara.

Di mana, sepeda motor milik tetangganya itu dia pinjam dengan alasan untuk mejemput teman, tapi ternyata sepeda motor tersebut sudah dia jual.

Sehingga dilaporkan korban ke Polisi dan membuat Kiki Aditya beserta seseorang brinisial FD selaku pembeli atau penadah motor dalam kasus pengelapan itu, ditangkap Polisi.

Usai ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 372 KUHP, karena terjerat kasus penggelapan motor milik tetangganya.

Rupanya tindak pidana yang dilakukan oleh Kiki Aditya bukan hanya sebatas kasus penggelapan sepeda motor.

Kasus pencurian rumah milik korban bernama Ardonis (38) warga dusun I Desa Tanah Abang Utara juga ikut terbongkar.

Dalam interograsi Polisi, Kiki Aditya juga mengaku terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian rumah milik korban bernama Ardonis yang terjadi pada Jum'at 8 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 Wib.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, ternyata tindak pidana yang dilakukannya bukan sebatas kasus penggelapan motor. Kami juga berhasil mengungkap kasus pencurian rumah milik korban bernama Ardonis, di mana tersangka Kiki Aditiya mengaku juga terlibat dalam kasus curat pada 8 Juli 2022," kata Iptu Arzuan, Kapolsek Tanah Abang, dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus pencurian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Tanah Abang pada 10 Juli 2022.

“Tersangka mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial YD, yang saat ini berstatus DPO," ungkap Iptu Arzuan.

Iptu Arzuan juga mengatakan, Modus Operandi tersangka dalam kasus pencurian ini, dengan cara merusak kunci pintu depan rumah korban menggunakan obeng, lalu keduanya masuk ke dalam rumah dan menggasak barang-barang milik korban.

Dari laporan korban dan pemeriksaan di TKP, akibat pencurian ini, Ardonis pemilik rumah kehilangan sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga, berupa satu unit mesin cuci, satu unit kipas angin, satu buah tabung gas LPG 3 kg beserta satu kompor gas dan alat pancing ikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kiki Aditiya dan pengembangan kasus pencurian ini,  Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu tabung gas LPG 3 kg.

"Untuk kasus pencurian rumah ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kita juga akan mengusut kasus pencurian ini dan menangkap pelaku lainnya," tandasnya. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved