Berita Musi Rawas

TO Pengedar Sabu Ditemukan Tewas di Sungai Musi Rawas, Pihak Keluarga Janggal dengan Kematian Korban

Kasat mengatakan, bahwa saat ini proses penyelidikan masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas dibantu Polsek STL Ulu Terawas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
PENGEDAR SABU TEWAS- Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas ketika melakukan olah TKP penemuan mayat pria pengedar sabu di pinggir sungai di Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sabtu (31/5/2024). 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS- Kematian Ali Kiram warga Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas ditemukan tewas di pinggir sungai sempat membuat hebob masyarakat, Jumat (30/5/2025) malam.

Awalnya, penyebab kematian korban sempat menjadi misteri, bahkan pihak keluarga beramai-ramai mendatangi Mapolsek STL Ulu Terawas, untuk mempertanyakan penyebab kematian korban. 

Terkait hal itu, pihak kepolisian dari Polres Musi Rawas akhirnya memberikan keterangan, tewasnya korban Ali Kiram. 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra dan Kasat Resnarkoba, AKP Aston mengatakan, penemuan mayat korban dilaporkan ke Polsek Terawas pada Sabtu (31/5/2024).

Kasat mengatakan, bahwa saat ini proses penyelidikan masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas dibantu Polsek STL Ulu Terawas.

Terlebih lanjut Kasat, pihak keluarga merasa adanya kejanggalan terkait tewasnya korban, hingga akhirnya penyidik harus memastikan terlebih dahulu apa yang menjadi penyebab kematian korban.

"Kemarin kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasat. 

Kasat juga mengatakan, bahwa pihaknya juga meminta Visum Et Repertum (VER) ke Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau, termasuk meminta pihak keluarga untuk bersedia dilakukan autopsi bedah mayat.

"Namun, pihak keluarga menolak untuk di autopsi, dan jenazah korban  menyampaikan langsung dimakamkan pada Sabtu (31/5/2025) sekura pukul 17.00 Wib," jelas Kasat. 

Sementara itu, Kasat Narkoba didampingi Kanit IDIK 1 menerangkan, bahwa benar pada Jumat, 30 Mei 2025 sekira pukul 18.45 Wib, Tim Satres Narkoba dipimpin IPTU Hendra berupaya melakukan penegakan hukum terhadap target operasi (TO).

Hal itu, berawal dari adanya pengaduan masyarkat (Dumas) di wilayah Selangit, terkait maraknya peredaran Narkotika. Bahkan, Dumas tersebut masuk beberapa kali.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pemetaan target, hingga akhirnya diketahui bahwa adanya keterlibatan TO dengan inisial AK (Ali Kiram) yang diduga kuat jaringan Narkotika selaku bandar (Pengedar) Narkotika di wilayah Kecamatan Selangit.

"Setelah dimatangkan pemetaan TO, kami memberikan AAP kepada personel untuk melakukan upaya tindakan hukum," ungkap Kasat.

Diketahui saat itu, terduga pelaku Ali Karim berada di sebuah pondok di pinggir jalan Desa Taba Tengah, anggota pun meluncur ke TKP.  Pada saat anggota mendekati pondok dan kendaraan operasional tim berhenti.

Namun, saat itu juga TO Ali Kiram langsung melarikan diri ke arah belakang pondoknya yang mengarah ke sungai. Anggota pun berusaha menyelusuri jejak pelarian TO dengan menggunakan senter.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved