Pengantin Pria di Palembang Dibacok

Alasan Pelaku Pilih Momen Pernikahan Lancarkan Aksi Balas Dendam ke Pengantin di Palembang

Tepat di hari pernikahannya, Minggu (11/5/2025) silam, saat hendak melangkah menuju akad, Ahmad Handa menjadi korban pembacokan brutal.

Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/andi wijaya
GELAR PERKARA - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan saat menggelar perkara kasus pembacokan pengantin pria yang sempat viral di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Senin (2/5/2025), sore. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Hari yang seharusnya terukir sebagai lembaran baru penuh kebahagiaan bagi Ahmad Handa (30) dan pasangannya, justru ternoda oleh pertumpahan darah.

Tepat di hari pernikahannya, Minggu (11/5/2025) silam, saat hendak melangkah menuju akad, Ahmad Handa menjadi korban pembacokan brutal.

Di balik serangan mengerikan di Jalan Pancar Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang itu, tersimpan bara dendam yang telah membara selama empat tahun.

Pelakunya, Reno (36), warga Jalan Tiban 1, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam, kini hanya bisa tertunduk lesu dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan Polrestabes Palembang.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (2/6/2025) sore, Reno dengan gamblang mengakui perbuatannya. Motifnya satu, dendam kesumat terhadap sang pengantin.

Baca juga: Otak Pembacokan Pengantin di Palembang Akui Incar Korban Selama Empat Tahun

"Sudah empat tahun pak saya incar dia," ujar Reno kepada petugas.

Dendam itu, menurutnya, berawal dari insiden pada tahun 2019, di mana ia mengaku pernah dibacok oleh Ahmad Handa. Sejak saat itu, benih kebencian terus dipupuknya.

"Saya mulai mengincarnya sejak tahun 2021. Jika tidak di hari perayaan nikah itu, pasti sulit bertemu. Korban kalau dicari sering menghilang," lanjutnya.

Hari pernikahan Ahmad Handa menjadi momen yang dianggap Reno paling tepat untuk melancarkan aksi balas dendamnya.

Ia mengetahui adanya keramaian di lokasi kejadian (TKP) secara kebetulan saat hendak menuju rumah mertuanya.

Setelah memastikan bahwa itu adalah pernikahan Ahmad Handa, Reno tak menyia-nyiakan kesempatan.

"Saat itu saya mengincar korban. Ketika dirinya keluar dari mobil, saat itulah saya langsung melakukan aksi pembacokan tersebut," tutur Reno, menggambarkan detik-detik penyerangan.

Kepada petugas, Reno juga menceritakan kepanikannya pasca-kejadian. "Karena panik melihat diduga ada polisi di sekitar TKP, kami pun berhamburan melarikan diri. Saat itu kami langsung berpencar, saya langsung pergi ke Batam," tutupnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, dalam kesempatan yang sama membenarkan motif dendam tersebut.

"Motifnya dendam. Jadi korban ini dulu pernah membacok pelaku pada tahun 2019, tanpa sebab," ungkap Kombes Pol Harryo.

Penangkapan Reno sendiri merupakan buah dari kerja keras tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang yang di-backup Jatanras Polda Sumsel.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mendatangi TKP, keberadaan Reno akhirnya terendus di Batam.

"Nah, ketika keberadaannya berhasil kita endus, saat itu tidak mau buang waktu, anggota gabungan langsung berangkat ke Batam, dan menangkapnya di rumahnya," jelas Harryo. Reno berhasil diamankan pada Kamis (28/5/2025) malam.

Namun, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Masih ada tiga orang pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni RN, BB, dan YN.

"DPO masih tiga orang, masih kita buru. Saya juga menghimbau kepada tiga tersangka untuk segera menyerahkan diri. Kepada pihak keluarga untuk dapat menyerahkannya," tegas Harryo.

Selain mengamankan Reno, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya bernopol B 2893 UIN, satu unit HP, sebilah parang, selembar baju berwarna putih, sandal warna putih milik pelaku, dan satu stel baju pengantin milik korban.

Terkait dugaan adanya senjata api rakitan dan lima buah senjata tajam jenis parang lainnya, Harryo menyatakan pihaknya masih melakukan pencarian.

Atas perbuatannya, Reno akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved