Berita PALI

Modus Pinjam, Pria di PALI Ini Nekat Jual Motor Tetangga, Kini Pelaku dan Penadah Diamankan Polisi

Seperti kasus penggelapan sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: pairat
Sripoku.com/Apriansyah Iskandar/Dokumentasi Polisi
DITANGKAP POLISI - KAA (Kaos hijau) pelaku penggelapan motor tetangga dan FD (Kaos Hitam) sebagai penadah barang hasil kejahatan, keduanya ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor milik korban warga Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI pada Jum'at (30/5/2025). Motor milik tetangganya itu dijual KAA kepada FD dengan harga Rp 900 ribu. 

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

SRIPOKU.COM,PALI - Modus meminjam motor tetangga, lalu menjualnya dan kabur, terjadi di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Seperti kasus penggelapan sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI.

Dimana Polisi menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor berisial KAA (33) dan seorang penadah sepeda motor dalam kasus tersebut berinisial FD (29).

Keduanya ditangkap, usai dilaporkan korban berinisial IS (39) warga dusun III Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang pada Jum'at (30/5/2025).

Kasus ini terungkap, berawal dari korban IS melaporkan pelaku berinisial KAA (33) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan polisi, IS menceritakan bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Kamis 29 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaku berinisial KAA, yang merupakan tetangganya, datang kerumah korban dengan maksud untuk meminjam motor Yamaha Vega R miliknya.

Pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput teman pelaku dikawasan Simpang Lima, Desa Tanah Abang Jaya.

Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motornya kepada pelaku. Namun, hingga malam hari, motor korban tak kunjung dikembalikan.

Lantaran motornya tak kunjung dikembalikan, keesokan harinya pada Jum'at 30 Mei 2025, korban kemudian melaporkan KAA ke Polsek Tanah Abang

"Sudah saya tunggu-tunggu, tapi dia tidak juga kembali. Akhirnya saya putuskan melapor ke polisi karena curiga motor saya digelapkan," ujar IS  saat memberikan keterangan kepada Polisi," Jum'at (30/5/2025).

Kapolsek Tanah Abang Iptu Arzuan mengatakan, menindak lanjuti laporan korban, Ia langsung menugaskan unit reskrim yang dipimpin oleh Ipda Surya Dinata, untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku KAA.

"Tak butuh waktu lama, di hari yang sama pada Jum'at 30 Mei 2025, dengan bantuan warga dan keluarga korban. Tim berhasil mengamankan pelaku KAA," kata Iptu Arzuan, dikonfirmasi Minggu (1/6/2025).

Usut punya usut, setelah dilakukan interogasi, pelaku KAA mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial FD (31), warga Dusun I Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal.

Motor milik tetangganya itu, dijual pelaku seharga Rp 900 ribu tanpa disertai dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Kemudian, tanpa membuang waktu, tim langsung menuju kediaman FD dan berhasil mengamankan FD beserta barang bukti sepeda motor yang dibelinya dari pelaku KAA.

"Berdasarkan pengakuan Pelaku KAA, motor korban tersebut sudah dijualnya kepada FD, kami pun langsung melakukan penangkapan dan mengamankan FD selaku penadah dalam kasus ini. Dan dari keterangan FD, ia juga mengakui telah membeli motor tersebut meskipun tahu tidak dilengkapi surat-surat resmi," ungkap Itu Arzuan.

Lebih lanjut dia mengatakan, Keduanya beserta barang bukti, kini telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya  mengamankan barang bukti Sepeda motor Yamaha Vega R milik korban, 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK sepeda motor tersebut.

Adapun nilai kerugian yang diderita korban atas kasus penggelapan ini diperkirakan sebesar Rp 3 juta.

Kapolsek juga menyampaikan, pelaku KAA dalam kasus ini dikenakan Pasal 372 KUHP tentang kasus penggelapan.

Sementara FD dijerat dengan dugaan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan kepada orang terdekat sekalipun harus disertai kewaspadaan. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (cr42)
 
 
 
 
 

 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved