Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Tidak Semua Pelanggan PLN Dapat, Berikut Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 5 Juni hingga akhir Juli 2025, dan menyasar pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA

Editor: Odi Aria
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
DISKON TARIF LISTRIK - Ilustrasi token listrik. Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali menghadirkan program stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga. 

Pemerintah sedang menghitung kebutuhan anggaran serta menyusun peraturan pelaksana yang dibutuhkan.

“Regulasi segera rampung sebelum 5 Juni. Semuanya harus selesai, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri,” ujar Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.

Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan pengeluaran rumah tangga, terutama setelah momen Ramadan dan Idul Fitri yang jatuh pada awal kuartal II. Program ini juga menjadi bagian dari paket kebijakan menjelang libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 bagi ASN.

"Pemberian insentif ini untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II," jelas Susiwijono.

 

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved