Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Berlaku 5 Juni, Berikut Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Pelanggan di Bawah 1.300 VA

Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 5 Juni hingga akhir Juli 2025, dan menyasar pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
ILUSTRASI TOKEN LISTRIK- Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali menghadirkan program stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga. Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 5 Juni hingga akhir Juli 2025, dan menyasar pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA– Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali menghadirkan program stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga.

Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 5 Juni hingga akhir Juli 2025, dan menyasar pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Program ini ditujukan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah masa libur sekolah serta mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua tahun 2025.

“Program ini untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat dan menjaga daya beli selama kuartal kedua,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (26/5/2025).

Hanya untuk Golongan Tertentu

Tidak semua pelanggan PLN akan menerima diskon ini. Hanya pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang memenuhi syarat tertentu yang akan mendapatkan potongan tarif listrik tersebut.

Berikut adalah syarat utama untuk bisa menikmati diskon:

Terdaftar resmi sebagai pelanggan aktif PLN.
Memiliki daya listrik 450 VA atau 900 VA.
Tidak memiliki tunggakan tagihan listrik.

Melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi PLN Mobile atau situs resmi PLN selama periode yang ditentukan.

Pelanggan prabayar akan langsung mendapat diskon saat membeli token listrik, sementara pelanggan pascabayar akan menerima potongan pada tagihan bulan berikutnya.

Cara Mengecek Daya Listrik Rumah Anda

PLN menyarankan pelanggan untuk memastikan terlebih dahulu daya listrik rumah masing-masing dengan beberapa cara berikut:

Cek langsung di meteran listrik rumah (tertera daya dalam satuan VA).

Gunakan aplikasi PLN Mobile.

Hubungi Call Center PLN 123.

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved