Polemik Ijazah Jokowi

Skakmat Roy Suryo Cs Stop Buat Narasi Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Ingatkan soal Fitnah

Zevrijn mengungkapkan, narasi yang dibangun Roy Suryo Cs dengan menuding ijazah Jokowi palsu sudah keterlaluan.

Editor: pairat
Tribunnews.com/ Lusius Genik dan TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ULTIMATUM ROY SURYO -Potret pakar telematika Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020) (kiri). Ketua DPN Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu saat diwawancarai soal tudingan ijazah palsu Jokowi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025)(kanan). Kini Peradi Bersatu ultimatum Roy Suryo CS. 

SRIPOKU.COM - Berikut pernyataan Ketua DPN Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu yang meminta Roy Suryo Cs berhenti membuat narasi soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Diketahui sebelumnya, Roy Suryo Cs diketahui menuding ijazah sarjana milik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.

Menurut Zevrijn, narasi yang dibangun tanpa disertai bukti-bukti valid adalah fitnah.

"Ini negara kita ini negara hukum, bukan negara abal-abal. Sehingga stop bangun narasi. Kalau anda bangun narasi tanpa bukti valid, itu sama dengan fitnah," kata Zevrijn di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

LANGKAH JOKOWI SELANJUTNYA - (kanan ke kiri) Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo. Berikut langkah yang akan ditempuh Jokowi pasca ijazahnya dinyakan asli oleh Bareskrim Polri.
LANGKAH JOKOWI SELANJUTNYA - (kanan ke kiri) Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo. Berikut langkah yang akan ditempuh Jokowi pasca ijazahnya dinyakan asli oleh Bareskrim Polri. (Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V)

Baca juga: Jika Sukses Buktikan Ijazah Jokowi Palsu Ini Besar Imbalan yang Diterima Roy Suryo

Zevrijn mengungkapkan, narasi yang dibangun Roy Suryo Cs dengan menuding ijazah Jokowi palsu sudah keterlaluan.

"Tapi kita buktikan secara hukum bahwa perbuatan-perbuatan RS dan kawan-kawan itu memang sudah keterlaluan dan dugaan melanggar hukum," ungkap dia.

Ia pun berharap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani perkara ini segera memanggil dan memeriksa para terlapor.

"Kita berharap setelah ini akan dipanggil para terlapor," ujar Zevrijn.

Zevrijn dan beberapa pengacara yang tergabung dalam Advocate Public Defender sebelumnya melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160. Penghasutan. Itu jelas ya," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, Selasa (13/5/2025).

Lechumanan menyebut Roy Suryo mencoba menghasut dan meyakinkan masyarakat bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi palsu.

"Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya," ungkap Lechumanan.

"Yang kemudian kemudian kami Juncto-kan lagi kepada Pasal 282, mempublikasi melalui media online, Youtube ataupun yang lain-lain," imbuh dia.

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menambahkan, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti dalam pemeriksaan hari ini termasuk sembilan video.

"Sekitar 16 (dokumen) nanti kita lihat ya berapa banyak yang diterima. 16 terus ada sembilan video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni," ujar Ade.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved