Korupsi PMI Ogan Ilir

Nasib R ASN Pemkab Ogan Ilir Usai Tersandung Perkara Dana Hibah PMI

Lingkaran dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
DIGIRING PETUGAS - Salah seorang tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir digiring menuju mobil tahanan, Kamis (22/5/2025). Selanjutnya tersangka akan menjalani penahanan di Lapas selama 20 hari ke depan. 

Dana hasil pemotongan tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah PMI tahun 2023 dan 2024.

Akibat perbuatan para tersangka, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir menghitung kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 600 juta.

Selama proses penyidikan, beberapa saksi telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta, dan Kejari Ogan Ilir juga menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved