Korupsi PMI Ogan Ilir

Nasib R ASN Pemkab Ogan Ilir Usai Tersandung Perkara Dana Hibah PMI

Lingkaran dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
DIGIRING PETUGAS - Salah seorang tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir digiring menuju mobil tahanan, Kamis (22/5/2025). Selanjutnya tersangka akan menjalani penahanan di Lapas selama 20 hari ke depan. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Lingkaran dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir sebagai tersangka.

Namun, nasib R di lingkungan Pemkab Ogan Ilir masih menanti keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Inspektorat Ogan Ilir sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menyatakan belum bisa mengambil tindakan tegas. 

Mereka masih menunggu laporan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait status R.

"Kalau pelanggarannya disiplin maupun berat (pidana), ada tim atau majelis dari BKPSDM yang menentukan hukuman sesuai aturan," jelas Inspektur Daerah Ogan Ilir Rusli, pada Selasa (27/5/2025).

Rusli menerangkan bahwa seorang ASN yang terlibat kasus korupsi dapat diberhentikan setelah adanya putusan hukum tetap (inkrah).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Walaupun dalam Undang-Undang jelas hukumannya, tapi harus melalui mekanisme. Nanti dari BKPSDM yang menangani kepegawaian dan kami (Inspektorat) selaku anggota tim pengawasan," tambah Rusli.

Pemkab Ogan Ilir akan menunggu vonis pengadilan sebelum memutuskan nasib R.

"Kalau memang inkrah secara hukum, baru nanti kan potensi (pemecatan) itu ada. Kita tunggu vonis pengadilan, selanjutnya rapat oleh tim, baru ditentukan," tegasnya.

 Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, terungkap bahwa tersangka R bersama dengan dua tersangka lain, M dan N, terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah PMI Ogan Ilir senilai total Rp 2 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana, menjelaskan bahwa R mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan dana hibah tersebut.

"Tersangka R bersama dengan tersangka M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024," ungkap Pandu.

Penyidik menemukan adanya praktik pemalsuan tanda tangan pimpinan PMI, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif, jumlah pencairan anggaran yang tidak sesuai kenyataan, serta penerima kuitansi yang tidak pernah menerima uang.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, memaparkan bahwa tersangka M dan N melakukan pemotongan honor anggota posko dan markas PMI.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved