Korupsi PMI Ogan Ilir
Nasib R ASN Pemkab Ogan Ilir Usai Tersandung Perkara Dana Hibah PMI
Lingkaran dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Lingkaran dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir sebagai tersangka.
Namun, nasib R di lingkungan Pemkab Ogan Ilir masih menanti keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Inspektorat Ogan Ilir sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menyatakan belum bisa mengambil tindakan tegas.
Mereka masih menunggu laporan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait status R.
"Kalau pelanggarannya disiplin maupun berat (pidana), ada tim atau majelis dari BKPSDM yang menentukan hukuman sesuai aturan," jelas Inspektur Daerah Ogan Ilir Rusli, pada Selasa (27/5/2025).
Rusli menerangkan bahwa seorang ASN yang terlibat kasus korupsi dapat diberhentikan setelah adanya putusan hukum tetap (inkrah).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Walaupun dalam Undang-Undang jelas hukumannya, tapi harus melalui mekanisme. Nanti dari BKPSDM yang menangani kepegawaian dan kami (Inspektorat) selaku anggota tim pengawasan," tambah Rusli.
Pemkab Ogan Ilir akan menunggu vonis pengadilan sebelum memutuskan nasib R.
"Kalau memang inkrah secara hukum, baru nanti kan potensi (pemecatan) itu ada. Kita tunggu vonis pengadilan, selanjutnya rapat oleh tim, baru ditentukan," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, terungkap bahwa tersangka R bersama dengan dua tersangka lain, M dan N, terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah PMI Ogan Ilir senilai total Rp 2 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana, menjelaskan bahwa R mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan dana hibah tersebut.
"Tersangka R bersama dengan tersangka M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024," ungkap Pandu.
Penyidik menemukan adanya praktik pemalsuan tanda tangan pimpinan PMI, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif, jumlah pencairan anggaran yang tidak sesuai kenyataan, serta penerima kuitansi yang tidak pernah menerima uang.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, memaparkan bahwa tersangka M dan N melakukan pemotongan honor anggota posko dan markas PMI.
Dana hasil pemotongan tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah PMI tahun 2023 dan 2024.
Akibat perbuatan para tersangka, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir menghitung kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 600 juta.
Selama proses penyidikan, beberapa saksi telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta, dan Kejari Ogan Ilir juga menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, Terdakwa Rabu Dituntut 1,9 Tahun Penjara, Meryadi-Nasrowi 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PMI OI Ditunda, Sisa Kerugian Negara Rp167 Juta Belum Dikembalikan |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir, Rp167 Juta Kerugian Negara Belum Dikembalikan |
![]() |
---|
3 Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Klaim Tak Nikmati Uang Kerugian Negara |
![]() |
---|
Terungkap Kuintansi Fiktif & Mark Up Anggaran di Kasus Korupsi PMI OI, Saksi: Saya Bicara Apa Adanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.