Kunci Jawaban

Jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Modul 3.2 Kawin Hamil & Poligami Pintar Kemenag

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami MOOC Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

D. Tidak punya anak

Jawaban : B. Istri pertama keberatan

6. Menurut hukum Islam, jika seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengannya, maka pernikahan itu ...

A. Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan

B. Sah dan boleh langsung digauli

C. Tidak sah

D. Wajib dibatalkan

Jawaban : A. Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan

7. Salah satu alasan Pengadilan Agama dapat mengizinkan poligami adalah ......

A. Istri tidak mampu memberikan keturunan

B. Istri bekerja di luar negeri

C. Anak-anak ingin punya ibu tiri

D. Istri minta cerai

Jawaban : A. Istri tidak mampu memberikan keturunan

8. Dalam fikih, wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain.....

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved