Kunci Jawaban

Jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Modul 3.2 Kawin Hamil & Poligami Pintar Kemenag

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami MOOC Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

A. Tidak diperbolehkan

B. Boleh jika keduanya saling mencintai

C. Harus menunggu anak lahir

D. Diperbolehkan dengan syarat tertentu

Jawaban : A. Tidak diperbolehkan

4. Syarat yang harus dipenuhi suami untuk mengajukan poligami di Pengadilan Agama adalah berikut ini, kecuali ....

A. Suami ingin menikah untuk kepentingan politik

B. Istri tidak mampu menjalankan kewajiban

C. Istri tidak bisa melahirkan

D. Suami mendapat izin istri

Jawaban : A. Suami ingin menikah untuk kepentingan politik

5. Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika ...

A. Tidak ada alasan lain yang mendesak

B. Istri pertama keberatan

C. Suami tidak minta izin

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved