Berita Lubuklinggau

Oknum Guru Olahraga SMKN 1 Lubuklinggau Jadi Tersangka, Anak Pelaku dan Korban Alami Trauma Berat

Tersangka menyuruh korban untuk tetap berdiri di ruangan olahraga dan saat korban sedang berdiri, tiba-tiba tersangka  memeluk korban dari arah depan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: tarso romli
sripoku.com/eko Hepronis
TRAUMA MENDALAM - Anak tersangka saat sedang menjalani konsultasi dengan Psikolog, Senin (26/5/2025). Anak tersangka dan korban pencabulan oknum guru di Lubuklinggau alami trauma mendalam. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Anak pelaku dan korban pencabulan oknum guru olahraga inisial AY di SMKN 1 Lubuklinggau Sumsel mengalami trauma berat.

Para korban terpaksa dibawa ke psikologi untuk mendapatkan pengobatan.

Kepala UPT PPA Kota  Lubuklinggau Siti Baroka menyampaikanbahwa pihaknya sudah menemui keluarga tersangka dan mengantar anak pelaku seorang psikolog.

"Hari ini (red) kita khusus mendampingi keluarga pelaku untuk mendapatkan pengobatan psikolog," ungkap Siti pada wartawan, Senin (26/5/2025).

Selain itu, dalam waktu dekat PPA Lubuklinggau akan melakukan pendampingan ke psikolog untuk para siswi yang menjadi korban dari tersangka AY.

"Kalo untuk korban hari ini sedang menjalani ujian semester jadi kita belum bisa mendampingi korban," ujarnya.

Siti mengungkapkan,  PPA Lubuklinggau akan fokus pada pengobatan trauma para korban yang terdampak.

"Yang pasti pengobatan untuk trauma korban, karena seluruh keluarga korban merasa malu, takut dan minder. Jadi untuk menghilangkan trauma tersebut itu kita bawa ke Psikolog," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum guru olahraga inisial AY di SMKN 1 Lubuklinggau yang dua hari lalu didemo ratusan pelajar kini ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lubuklinggau.

AY ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perbuatan pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan perbuatannya tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Perlindungan Anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Di hadapan Polisi AY tegas menyangkal bila ia telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut.

Namun, polisi punya cukup bukti hasil penyidikan sehingga AY resmi menjadi status tersangka.

AY mendekam dalam jeruji besi setelah dilaporkan S (57) orang tua salah satu korbannya ke Polisi.

Dalam laporannya S menjelaskan bila anaknya bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) menjadi korban perbuatan cabul tersangka saat berada di sekolah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved