Berita Ogan Ilir
Cek Fakta : Hoaks Wanita di Ogan Ilir Terluka Dianiaya Begal, Ternyata Alami Kecelakaan
Beredar di media sosial, seorang wanita mengalami luka dianiaya pelaku begal di wilayah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pemulutan,
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Beredar di media sosial, seorang wanita mengalami luka dianiaya pelaku begal di wilayah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Informasi ini menyebar luas hingga membuat masyarakat Tanjung Pasir dan sekitarnya resah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memastikan kabar pembegalan tersebut adalah hoaks.
"Tidak benar. Bukan pembegalan," tegas Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari, Senin (26/5/2025).
Angga menerangkan, polisi telah mendatangi kediaman wanita yang disebut korban pembegalan itu.
Diketahui wanita tersebut bernama Dewi Sartika warga Desa Kedukan Bujang, Kecamatan Pemulutan.
Menurut Angga, wanita tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas saat hendak menuju Palembang pada Sabtu (17/5/2025) lalu.
"Korban naik sepeda motor, mengalami kecelakaan tunggal. Katanya itu kejadian dinihari waktu mau belanja ke Pasar Induk Jakabaring di Palembang," terang Angga.
Penyebab kecelakaan tersebut karena saat kejadian hujan gerimis dan pandangan korban terganggu oleh lampu kendaraan dari arah berlawanan.
Kepada polisi, korban mengaku kehilangan kendali dan terjatuh hingga menabrak pembatas jalan.
"Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan sempat dirawat di Rumah Sakit Hermina Jakabaring selama lima hari," jelas Angga.
Ditambahkannya, barang-barang berharga milik korban seperti sepeda motor, uang dan handphone tak ada yang hilang.
Adapun perkara kecelakaan lalu lintas tunggal ini ditangani oleh Satlantas Polres Ogan Ilir.
Polisi juga meminta keluarga korban dan pemerintah desa untuk turut menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat luas agar tak menimbulkan keresahan.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum valid, terlebih yang beredar di media sosial,” kata Angga mengingatkan.
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Dukungan Restorative Justice Untuk H. Halim dari IAIQI Indralaya dan Forpess Ogan Ilir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.