Viral di Medsos

Terungkap Fakta di Balik Pernikahan Anak SMP di Lombok, Sempat Kabur 2 Malam, Ngotot tak Mau Pisah

Pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16) di Lombok itu menarik perhatian publik belakangan ini.

Tiktok Funfact52
VIRAL MEDSOS - Tangkapan layar TikTok Funfact52 Minggu (25/5/2025). Terungkap fakta dibalik pernikahan anak SMP di Lombok, sempat kabur 2 malam 

 "Jadi kita dua kali sudah dua kali melakukan pemisahan. Tapi karena keduanya ndak mau jadi ya sudah kita ndak mau urus. Kita sudah upayakan berbagai macam cara karena ini anak di bawah umur kan,"

"Kami dari pemerintah desa juga bilang, jangan urus kalau seperti itu. Terserah dia, kalau mau kawin anaknya silakan. Kan begitu," ujar dia.

Lalu Januarsa memberikan peringatan kepada mempelai laki-laki maupun perempuan agar jangan sampai menggunakan alat kesenian saat menggelar Nyongkolan.

 "Tapi orang tuanya juga yang ngotot. Dari laki-laki maupun perempuan. Dua-duanya. Harus pakai Gendang Beleq kata dari besan mempelai perempuan," jelas Lalu Januarsa.

Lalu Januarsa mengaku dirinya sudah melakukan upaya maksimal untuk melerai agar pernikahan usia anak ini tidak terjadi.

Dia pun memahami pihak orang tua yang memiliki pertimbangan menikahkan anak mereka untuk menghindari fitnah.

Dari video yang beredar, dua mempelai berfoto bersama undangan yang hadir. Mempelai wanita tampak menikmati momen pernikahannya yang dilewati melalui sejumlah rangkaian adat Sasak, Lombok.

Sementara itu, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi bersama sejumlah warga melaporkan pernikahan siswi SMP-SMK ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025) kemarin. 

Tindakan tersebut diambil setelah viralnya video cara "nyongkolan" pengantin anak di Lombok Tengah. Pasangan pengantin di Bawah umur ini adalah siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16). 

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan, di mana orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," jelas Joko Jumadi, di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025). 

Joko menyampaikan, pihaknya melaporkan orang tua dari anak-anak tersebut baik orang tua dari pengantin laki-laki maupun perempuan. Pihaknya juga melaporkan semua pihak yang terlibat ikut mengawinkan anak-anak tersebut. 

Dalam pelaporan ini, Joko Jumadi yang juga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram itu sudah mengantongi bukti-bukti. Mulai dari video-video acara nyongkolan pasangan pengantin yang viral di media sosial. Hingga berbagai pemberitaan terhadap pernikahan anak di bawah umur tersebut. 

Joko menyampaikan, pernikahan yang di bawah tangan ini dapat bermasalah ke depannya. 

"Mulai dari hak anak seperti apa dan bagaimana, jaminan terhadap si perempuannya bagaimana. Kalau nikah sirih kan, sekali cerai udah selesai (tidak mendapatkan hak)," jelas Joko. 

Joko menerangkan, pelaporan ini akan memudahkan proses pendampingan terhadap anak-anaknya termasuk pendampingan psikologis. Bagi Joko, masyarakat banyak yang tidak percaya bahwa ada undang-undang yang melarang perkawinan anak. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved