Berita Muba

Polemik TPP ASN Non-Medis Dinkes Muba, Pemkab Angkat Bicara Soal Kebijakan dan Anggaran

Isu terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) non-medis di lingkungan Dinas Kesehatan

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
istimewa
TPP PEMKAB MUBA - Isu terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) non-medis di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belakangan ini menjadi sorotan publik. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Isu terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) non-medis di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belakangan ini menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba akhirnya buka suara, memberikan penjelasan rinci mengenai kebijakan dan mekanisme pemberian TPP.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Ariyanto, menjelaskan bahwa TPP sudah diterapkan di Muba sejak beberapa tahun terakhir.

Pemberian TPP ini mengacu pada regulasi yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“TPP itu sudah ada pada dasarnya, ada perhitungan dan perhitungannya berdasarkan kelas jabatan dan dasar jabatan. Penetapannya juga sangat tergantung dari kemampuan keuangan daerah,” terang Ariyanto.

 Ariyanto menambahkan, TPP diberikan kepada ASN dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi kriteria.

Menariknya, PPPK yang baru diangkat pun berhak mendapatkan TPP sesuai jabatan dan syarat administratif yang berlaku.

Ia juga menyebutkan bahwa pembayaran TPP, termasuk untuk PPPK, mulai disalurkan secara bertahap sejak Kamis lalu.

Besaran TPP sendiri bervariasi, tergantung pada jabatan, beban kerja, dan sertifikasi yang dimiliki. Penyesuaian atau pemotongan TPP bisa terjadi jika ada persyaratan tertentu yang belum terpenuhi, misalnya sertifikasi jabatan pada posisi struktural.

“Kalau misalnya seorang kabid belum punya sertifikasi jabatan yang dipersyaratkan, maka ada penyesuaian nilai dan akan dipotong karena tidak memiliki sertifikasi. Tapi untuk PPPK dan ASN yang tidak menjabat, atau tidak diwajibkan sertifikasi, akan menerima TPP secara penuh tanpa potongan,” jelas Ariyanto.

Proses pembayaran TPP dilakukan secara non-tunai, melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Mengenai pencairan TPP tahun 2025, Ariyanto memastikan akan mengikuti siklus anggaran dan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

“Kita tidak bisa memaksakan semua anggaran untuk belanja pegawai. Kalau hal itu dilakukan, pembangunan tidak akan berjalan. Jadi TPP tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal,” tegasnya.

Terkait isu kesenjangan antara PPPK dan ASN lainnya, Ariyanto mengingatkan bahwa PPPK sebelumnya merupakan tenaga honorer dengan gaji sekitar Rp1,8 juta.

 Setelah diangkat, gaji mereka naik signifikan, bahkan mendekati Rp3,8 juta, belum termasuk TPP.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved