Berita Muba
Polemik TPP ASN Non-Medis Dinkes Muba, Pemkab Angkat Bicara Soal Kebijakan dan Anggaran
Isu terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) non-medis di lingkungan Dinas Kesehatan
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, SEKAYU – Isu terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) non-medis di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belakangan ini menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba akhirnya buka suara, memberikan penjelasan rinci mengenai kebijakan dan mekanisme pemberian TPP.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Ariyanto, menjelaskan bahwa TPP sudah diterapkan di Muba sejak beberapa tahun terakhir.
Pemberian TPP ini mengacu pada regulasi yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“TPP itu sudah ada pada dasarnya, ada perhitungan dan perhitungannya berdasarkan kelas jabatan dan dasar jabatan. Penetapannya juga sangat tergantung dari kemampuan keuangan daerah,” terang Ariyanto.
Ariyanto menambahkan, TPP diberikan kepada ASN dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi kriteria.
Menariknya, PPPK yang baru diangkat pun berhak mendapatkan TPP sesuai jabatan dan syarat administratif yang berlaku.
Ia juga menyebutkan bahwa pembayaran TPP, termasuk untuk PPPK, mulai disalurkan secara bertahap sejak Kamis lalu.
Besaran TPP sendiri bervariasi, tergantung pada jabatan, beban kerja, dan sertifikasi yang dimiliki. Penyesuaian atau pemotongan TPP bisa terjadi jika ada persyaratan tertentu yang belum terpenuhi, misalnya sertifikasi jabatan pada posisi struktural.
“Kalau misalnya seorang kabid belum punya sertifikasi jabatan yang dipersyaratkan, maka ada penyesuaian nilai dan akan dipotong karena tidak memiliki sertifikasi. Tapi untuk PPPK dan ASN yang tidak menjabat, atau tidak diwajibkan sertifikasi, akan menerima TPP secara penuh tanpa potongan,” jelas Ariyanto.
Proses pembayaran TPP dilakukan secara non-tunai, melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Mengenai pencairan TPP tahun 2025, Ariyanto memastikan akan mengikuti siklus anggaran dan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Kita tidak bisa memaksakan semua anggaran untuk belanja pegawai. Kalau hal itu dilakukan, pembangunan tidak akan berjalan. Jadi TPP tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal,” tegasnya.
Terkait isu kesenjangan antara PPPK dan ASN lainnya, Ariyanto mengingatkan bahwa PPPK sebelumnya merupakan tenaga honorer dengan gaji sekitar Rp1,8 juta.
Setelah diangkat, gaji mereka naik signifikan, bahkan mendekati Rp3,8 juta, belum termasuk TPP.
Viral Video Diduga Kekerasan Terhadap Dokter Terjadi di RSUD Sekayu, Netizen Geram |
![]() |
---|
IBU Rumah Tangga di Babat Toman Muba Ini Menangis Histeris, Uang Rp50 Juta Hilang dari Jok Motor |
![]() |
---|
TAMPANG Pemuda di Muba 3 Kali Rudapaksa Pelajar 12 Tahun, Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Warga Binaan Perempuan Lapas Sekayu Antusias Ikuti Lomba Karaoke, Peringati HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Persoalan Suban IV, Yusnin Tomas Muba : Ini Soal Wilayah Bukan Urusan Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.