Berita Muba
Akhir Pelarian Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba
Penangkapan seorang pemilik tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) berinisial Awaludin (45)
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Pelaku kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya berhasil diamankan.
- Tersangka Awaludin (45) diamankan oleh tim gabungan Polsek Babat Toman dan Sat Reskrim Polres Muba, Minggu (4/1/2025).
- Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
SRIPOKU.COM, SEKAYU – Penangkapan seorang pemilik tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) berinisial Awaludin (45) berhasil dilakukan oleh tim gabungan Polres Musi Banyuasin dan Polsek Babat Toman pada Minggu (4/1/2026).
Tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 ini diamankan atas keterlibatannya dalam insiden kebakaran di Kelurahan Mangun Jaya yang menghanguskan tangki penyulingan serta sejumlah kendaraan bermotor.
Kronologi Kebakaran
Berdasarkan informasi, peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
Lokasi kebakaran diketahui merupakan tempat penyulingan minyak ilegal milik tersangka Awaludin.
Baca juga: Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar, Polsek Babat Toman Amankan Pemilik Usai Kebakaran
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian tersangka tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah.
Api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan yang kemudian merambat dan membakar sejumlah tedmon berisi minyak mentah.
Satu unit mobil Kijang pick up, serta satu unit sepeda motor Honda Verza nomor polisi BG 2576 AAR milik tersangka yang terparkir di sekitar lokasi.
Kebakaran tersebut berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian dengan bantuan masyarakat setempat.
Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian materil diperkirakan cukup besar.
Pelaku Ditangkap
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya, saat tersangka berada di dalam mobil dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu.
"Rangkaian penyelidikan telah dilakukan dan akhirnya kita mengetahui keberadaan tersangka. Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan,"ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahean, Selasa (6/1/2025).
Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Verza dalam kondisi terbakar, satu unit mobil Kijang pick up terbakar, dua kerangka tedmon bekas terbakar, satu tungku atau tangki penyulingan dari besi berkapasitas sekitar 40 drum, dua drum besi bekas terbakar, dua lembar seng bekas terbakar, satu unit mesin sedot, satu selang sepanjang kurang lebih dua meter, serta satu jerigen berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 188 KUHPidana,"tegasnya.
| Sosok AKBP Ruri Prastowo Kapolres Muba yang Baru, AKBP God Parlasro Jabat Wadir Narkoba Polda Sumsel |
|
|---|
| Seorang Lansia Nekat Lompat dari Jembatan JM ke Sungai Musi Muba Usai Berobat |
|
|---|
| Terbakar Emosi Usai Ditegur Mencuri Durian, Begini Cara Nival Habisi Nyawa Pemilik Kebun di Muba |
|
|---|
| Jalan Lintas Sekayu–Lubuklinggau Viral Alami Rusak Parah, Banyak Lubang Besar dan Becek |
|
|---|
| Tunggu Durian Jatuh, Pemuda Lais Muba Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka Bacok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Awaludin-ditangkap.jpg)