Kejagung Tangkap Bos Sritex di Solo
Misteri Keuangan PT Sritex Awal Untung Rp1,24 T hingga Dinyatakan Pailit Dibongkar, Temui Hal Ganjil
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut untung rugi PT Sritex berdasarkan laporan keuangan itu ganjil.
Akrobat Laporan Keuangan PT Sritex
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, awalnya perusahaan tekstil itu mencatatkan keuntungan sebesar Rp 1,24 triliun pada tahun 2020 di dalam laporan keuangannya.
Namun, pada tahun 2021 PT Sri Rejeki Isman Tbk malah rugi Rp 15,65 triliun.
“Dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar US Dollar atau setara Rp 15,65 triliun pada tahun 2021,” ucap Qohar, Rabu (21/5/2025) malam.
“Jadi ini ada keganjilan, dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Sritex dan entitas anak perusahaan memiliki tagihan atau kredit total yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun.
Utang tersebut diperoleh Sritex dari beberapa bank pemerintah, baik dari himpunan bank milik negara (himbara) maupun bank milik daerah.
“Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta” ucapnya.
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)
Sebagaimana diketahui, Iwan Lukminto ditangkap pada Selasa (20/5/2025) malam di Solo, Jawa Tengah, di kediamannya sekitar pukul 24.00 WIB.
Setelah ditangkap penyidik, Iwan lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Iwan diketahui mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.