Kejagung Tangkap Bos Sritex di Solo

Misteri Keuangan PT Sritex Awal Untung Rp1,24 T hingga Dinyatakan Pailit Dibongkar, Temui Hal Ganjil

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut untung rugi PT Sritex berdasarkan laporan keuangan itu ganjil.

Editor: pairat
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI KREDIT BANK - Mantan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto saat digiring jaksa ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Iwan Setiawan Lukminto disebut memanfaatkan dana kredit untuk membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah 

Selain Bank BJB dan Bank DKI Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) juga memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

Sementara, Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. 

Namun, Kejaksaan Agung menyatakan, masih Bank BJB dan Bank DKI Jakarta yang bisa dibuktikan perbuatannya melakukan pelanggaran hukum. 

Pemberian Kredit Tidak Prosedural

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan, Bank BJB dan Bank DKI melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum saat memberikan kredit kepada Sritex.

“BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam. 

Salah satu syarat yang tidak dipenuhi adalah peringkat kredit Sritex di bawah standar pemberian kredit, yaitu di skala BB-. Sementara, penilaian yang dibutuhkan adalah A.

“Sehingga, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian,” lanjut Qohar.

Dana Kredit Disalahgunakan

Iwan juga diduga menyalahgunakan kredit yang diberikan oleh BJB dan Bank DKI untuk memenuhi kebutuhan yang lain, yaitu membayar utang kepada pihak ketiga dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.

Padahal, kredit ini diberikan karena disebut bakal digunakan sebagai modal kerja. 

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregara mengatakan, saat ini penyidik juga tengah mendalami terkait dengan waktu pemberian kredit ini dilakukan, apakah kredit diberikan saat kondisi perusahaan masih baik atau menuju pailit.

“Kita lihat nanti apakah perusahaan ketika diberikan fasilitas kredit ini dalam kondisi baik, capable. Bagaimana kecukupan agunan misalnya, bagaimana prosesnya, apakah sesuai mekanismenya atau tidak. Itu yang sedang dilakukan pendalaman oleh penyidiknya,” kata Harli lagi.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved