Berita Reza Gladys

Digugat Balik Nikita Mirzani, Reza Gladys dan Suami tak Terima, Kesal Diminta Rp 100 Miliar: Bingung

Tak tanggung-tanggung Nikita Mirzani menuntut Rp 100 Miliar kepada Reza Gladys dan Attaubah Mufid suaminya.

Warta Kota/Arie
REZA GLADYS DITUNTUT - Dokter Attaubah Mufid dan Reza Gladys saat menerima penghargaan rekor MURI, di Glafidsya Aesthetic Clinic, Jakarta Selatan, Kamis, (28/3/2024). Digugat balik Nikita Mirzani, Reza Gladys dan suami tak terima, kesal diminta Rp 100 Miliar 

Mengenai hal ini, pakar hukum pun tampak menjelaskan kemungkinan Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys.

Menurut pihak Nikita, kasus yang dibawa oleh Reza seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.

Nikita pun merasa bahwa upaya Reza untuk menjadikan perkara ini sebagai masalah pidana adalah sebuah langkah yang dipaksakan.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Deolipa Yumara ikut memberikan penjelasan mengenai kemungkinan Nikita untuk menggugat Reza dalam konteks wanprestasi. 

NIKITA MINTA MAAF - Nikita Mirzani mengungkapkan keberadaan putrinya, Lolly berada di kawasan bukit, Rabu (12/2/2025). Sebulan dipenjara, Nikita Mirzani mendadak minta maaf
NIKITA MINTA MAAF - Nikita Mirzani mengungkapkan keberadaan putrinya, Lolly berada di kawasan bukit, Rabu (12/2/2025). Sebulan dipenjara, Nikita Mirzani mendadak minta maaf (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Deolipa menyatakan bahwa jika ada perjanjian antara kedua belah pihak, gugatan perdata bisa saja dilakukan, baik itu berupa perjanjian tertulis atau lisan.

"Bisa saja dia gugat, wanprestasi kan," ujar Deolipa.

"Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata. Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,"sambungnya.

Deolipa menambahkan, dalam konteks ini, kemungkinan besar Nikita akan mengajukan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Reza.

Namun, ia menekankan bahwa semua itu harus dibuktikan dengan adanya perjanjian yang sah antara kedua pihak.

"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," lanjutnya.

"Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved