Berita Reza Gladys

Digugat Balik Nikita Mirzani, Reza Gladys dan Suami tak Terima, Kesal Diminta Rp 100 Miliar: Bingung

Tak tanggung-tanggung Nikita Mirzani menuntut Rp 100 Miliar kepada Reza Gladys dan Attaubah Mufid suaminya.

Warta Kota/Arie
REZA GLADYS DITUNTUT - Dokter Attaubah Mufid dan Reza Gladys saat menerima penghargaan rekor MURI, di Glafidsya Aesthetic Clinic, Jakarta Selatan, Kamis, (28/3/2024). Digugat balik Nikita Mirzani, Reza Gladys dan suami tak terima, kesal diminta Rp 100 Miliar 

SRIPOKU.COM - Kasus diantara Nikita Mirzani dan Reza Gladys masih berlanjut.

Kali ini Nikita Mirzani yang masih mendekam di penjara larema laporan Reza Gladys, tampak menuntut balik.

Tak tanggung-tanggung Nikita Mirzani menuntut Rp 100 Miliar kepada Reza Gladys dan Attaubah Mufid suaminya.

Reza Gladys dan suaminya pun tampak tak terima dituntut oleh Nikita Mirzani.

Melalui kuasa hukumnya, Reza Gladys lantas mengungkapkan rasa tak terima dituntut Nikita Mirzani.

"Respons klien kita ini sangat tidak terima,” ujar Julianus Paulus Sembiring dilansir dari YouTube Grid.id.

TANGGAPAN REZA GLADYS - dr Reza Gladys menanggapi penahanan Nikita Mirzani yang diduga sudah memeras dirinya, Rabu (5/3/2025) Reza Gladys tanggapi permohonan Lolly tangguhkan penahanan Nikita Mirzani.
TANGGAPAN REZA GLADYS - dr Reza Gladys menanggapi penahanan Nikita Mirzani yang diduga sudah memeras dirinya, Rabu (5/3/2025) Reza Gladys tanggapi permohonan Lolly tangguhkan penahanan Nikita Mirzani. (Kolase foto Wartakotalive/Arie Puji/Instagram)

Baca juga: Serang Balik, Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Dugaan Wanprestasi, Pakar Hukum Soroti Perjanjian

Nikita Mirzani gugat Reza Gladys sebesar Rp100 miliar. Reza Gladys pun bingung dengan gugatan yang dilayangkan Nikita Mirzani.

“Jadi dia bingung, masa kreditur yang dibilang wanprestasi. Kalau ada perjanjian itu,” lanjutnya.

Sidang perdana gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys akan digelar pada 28 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Reza Gladys, pihak yang digugat Nikita Mirzani yaitu Attaubah Mufid.

“Sudah kami jelaskan dari awal, gugatan ke pengadilan, pengadilan tidak boleh menolak, wajib menerima gugatan dan prosesnya tanggal 28. Nanti kita buktikan apakah itu wanprestasi,” terang Julianus Paulus Sembiring.

Sementara itu, tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Bakti Batubara menyebut di persidangan perdana kliennya kemungkinan besar tak akan hadir.

“Kalau untuk pertama mungkin cukup kami sebagai kuasa hukumnya karena kita tahu habis sidang kan pasti kuasa hukum,” tutup Surya Bakti Batubara.

Sebelumnya, meski masih di dalam penjara, Nikita Mirzani tampaknya sudah akan melakukan serangan balik ke Reza Gladys.

Pasalnya Nikita Mirzani disebut-sebut akan menguggat Reza Gladys.

Gugatan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys itu lantaran dugaan wanprestasi.

Mengenai hal ini, pakar hukum pun tampak menjelaskan kemungkinan Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys.

Menurut pihak Nikita, kasus yang dibawa oleh Reza seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.

Nikita pun merasa bahwa upaya Reza untuk menjadikan perkara ini sebagai masalah pidana adalah sebuah langkah yang dipaksakan.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Deolipa Yumara ikut memberikan penjelasan mengenai kemungkinan Nikita untuk menggugat Reza dalam konteks wanprestasi. 

NIKITA MINTA MAAF - Nikita Mirzani mengungkapkan keberadaan putrinya, Lolly berada di kawasan bukit, Rabu (12/2/2025). Sebulan dipenjara, Nikita Mirzani mendadak minta maaf
NIKITA MINTA MAAF - Nikita Mirzani mengungkapkan keberadaan putrinya, Lolly berada di kawasan bukit, Rabu (12/2/2025). Sebulan dipenjara, Nikita Mirzani mendadak minta maaf (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Deolipa menyatakan bahwa jika ada perjanjian antara kedua belah pihak, gugatan perdata bisa saja dilakukan, baik itu berupa perjanjian tertulis atau lisan.

"Bisa saja dia gugat, wanprestasi kan," ujar Deolipa.

"Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata. Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,"sambungnya.

Deolipa menambahkan, dalam konteks ini, kemungkinan besar Nikita akan mengajukan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Reza.

Namun, ia menekankan bahwa semua itu harus dibuktikan dengan adanya perjanjian yang sah antara kedua pihak.

"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," lanjutnya.

"Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved