Nikita Mirzani Ditahan

Serang Balik, Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Dugaan Wanprestasi, Pakar Hukum Soroti Perjanjian

Meski masih di dalam penjara, Nikita Mirzani tampaknya sudah akan melakukan serangan balik ke Reza Gladys.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Warta Kota/Arie
NIKITA GUGAT REZA - Nikita Mirzani ketemu Dipo Latief di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020). Nikita Mirzani gugat Reza Gladys dugaan wanprestasi 

SRIPOKU.COM - Meski masih di dalam penjara, Nikita Mirzani tampaknya sudah akan melakukan serangan balik ke Reza Gladys.

Pasalnya Nikita Mirzani disebut-sebut akan menguggat Reza Gladys.

Gugatan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys itu lantaran dugaan wanprestasi.

Mengenai hal ini, pakar hukum pun tampak menjelaskan kemungkinan Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys.

Menurut pihak Nikita, kasus yang dibawa oleh Reza seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.

Nikita pun merasa bahwa upaya Reza untuk menjadikan perkara ini sebagai masalah pidana adalah sebuah langkah yang dipaksakan.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Deolipa Yumara ikut memberikan penjelasan mengenai kemungkinan Nikita untuk menggugat Reza dalam konteks wanprestasi.

TANGGAPAN REZA GLADYS - dr Reza Gladys menanggapi penahanan Nikita Mirzani yang diduga sudah memeras dirinya, Rabu (5/3/2025) Reza Gladys tanggapi permohonan Lolly tangguhkan penahanan Nikita Mirzani.
TANGGAPAN REZA GLADYS - dr Reza Gladys menanggapi penahanan Nikita Mirzani yang diduga sudah memeras dirinya, Rabu (5/3/2025) Reza Gladys tanggapi permohonan Lolly tangguhkan penahanan Nikita Mirzani. (Kolase foto Wartakotalive/Arie Puji/Instagram)

Baca juga: Nikita Mirzani Susah Bebas dari Penjara, Satria Mulia Sebut Lawan Nyai Lebih Kaya: Ini Agak Berat

Deolipa menyatakan bahwa jika ada perjanjian antara kedua belah pihak, gugatan perdata bisa saja dilakukan, baik itu berupa perjanjian tertulis atau lisan.

"Bisa saja dia gugat, wanprestasi kan," ujar Deolipa.

"Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata. Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,"sambungnya.

Deolipa menambahkan, dalam konteks ini, kemungkinan besar Nikita akan mengajukan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Reza.

Namun, ia menekankan bahwa semua itu harus dibuktikan dengan adanya perjanjian yang sah antara kedua pihak.

"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," lanjutnya.

"Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana," tandasnya.

Masa Tahanan Diperpanjang 3 Kali, Nikita Mirzani Segera Bebas

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved