Korupsi PMI Ogan Ilir

Peran Para Tersangka dan Modus Operandi Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Pengurus Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
DIGIRING PETUGAS - Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir digiring menuju mobil tahanan, Kamis (22/5/2025). Selanjutnya para tersangka akan menjalani penahanan di Lapas selama 20 hari ke depan. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.

Tiga pengurus PMI Ogan Ilir periode 2021-2026 berinisial R, M, dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Mereka diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 600 juta lebih.

Kepala Kejari Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Pandu Wardhana, menegaskan penetapan tersangka dan penahanan ketiganya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (22/5/2025).

 Peran Para Tersangka dan Modus Operandi
Pandu menjelaskan peran masing-masing tersangka, Tersangka R menjabat sebagai Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir.

Tersangka M adalah Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan tersangka N merupakan staf atau pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Ogan Ilir.

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Modus operandi yang mereka lakukan berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024, ketika PMI Ogan Ilir menerima dana hibah dari APBD Ogan Ilir.

Dana hibah ini tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) dengan rincian Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar lagi pada Juli 2024, sehingga total mencapai Rp 2 miliar.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir menunjukkan bahwa tersangka R mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan dana hibah tersebut, padahal ia tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Tersangka R, bersama dengan tersangka M dan N, diduga membuat dokumen pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penyidik juga menemukan praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif, jumlah pencairan anggaran yang tidak sesuai kenyataan, serta penerima kuitansi yang tidak pernah mendapatkan pencairan uang.

 Pemotongan Honor dan Kerugian Negara

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, menambahkan bahwa tersangka M bersama tersangka N juga melakukan pemotongan honor para anggota posko dan markas PMI Ogan Ilir di tahun 2023 dan 2024.

Bagian honor yang dipotong tersebut diduga digunakan oleh tersangka M dan N untuk keperluan pribadi serta kegiatan di luar yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved