Korupsi PMI Ogan Ilir

Peran Para Tersangka dan Modus Operandi Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Pengurus Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
DIGIRING PETUGAS - Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir digiring menuju mobil tahanan, Kamis (22/5/2025). Selanjutnya para tersangka akan menjalani penahanan di Lapas selama 20 hari ke depan. 

Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta. Selain itu, Kejari Ogan Ilir juga menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

"Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih," jelas Assarofi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tutup Pandu.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved