Korupsi PMI Ogan Ilir
Peran Para Tersangka dan Modus Operandi Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Pengurus Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta. Selain itu, Kejari Ogan Ilir juga menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.
"Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih," jelas Assarofi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tutup Pandu.
Terungkap Kuintansi Fiktif & Mark Up Anggaran di Kasus Korupsi PMI OI, Saksi: Saya Bicara Apa Adanya |
![]() |
---|
Kesaksian Staf dan Relawan PMI Ogan Ilir, Honor Rp 28,5 Juta Hanya Terima Rp 9 Juta |
![]() |
---|
Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir, Relawan Akui Dapat Honor Belasan Juta Meski tak Setiap Hari Bertugas |
![]() |
---|
JPU Sebut Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Asal-Asalan |
![]() |
---|
Kejari Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.