Korupsi PMI Ogan Ilir
Peran Para Tersangka dan Modus Operandi Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Pengurus Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta. Selain itu, Kejari Ogan Ilir juga menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.
"Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih," jelas Assarofi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tutup Pandu.
Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir, Rabu Divonis 1,5 Tahun Penjara, Meryadi dan Nasrowi 1,3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Respon JPU soal Pledoi Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir: Tetap pada Tuntutan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Keberatan Disebut Kembalikan Kerugian Negara: Kami Bersalah? |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, Terdakwa Rabu Dituntut 1,9 Tahun Penjara, Meryadi-Nasrowi 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PMI OI Ditunda, Sisa Kerugian Negara Rp167 Juta Belum Dikembalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.