Polemik Ijazah Jokowi

Digugat Rp69 Triliun Kasus Ijazah Jokowi, Pejabat UGM Siap Tunjukan Bukti Administratif di PN Sleman

Sementara itu, UGM menyatakan telah menyiapkan dokumen lengkap dan menunjuk kuasa hukum untuk hadir dalam persidangan.

Editor: pairat
Capture video Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Presiden Jokowi mengucapkan selamat ulang tahun ke-13 untuk Tribunnews.com beberapa waktu lalu. Kini kasus ijazah Jokowi berlanjut hari ini Kamis (22/5/2025) di PN Sleman menggelar sidang perdana gugatan perdata. 

SRIPOKU.COM - Digugat perdata senilai Rp69 triliun, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) siap tunjukan bukti administratif dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui kasus ijazah mantan Jokowi akan berlanjut hari ini Kamis (22/5/2025) Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana gugatan perdata.

Gugatan perdata ini diajukan oleh Ir Komarudin terhadap sejumlah pejabat di Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor dan para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, serta individu bernama Ir Kasmudjo.

Nilai gugatan perdata dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini luar biasa besar, yakni Rp 69 triliun.

Terkait gugatan perdata ini, UGM menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses hukum tersebut.

Agenda utama sidang hari ini adalah mediasi antara penggugat dan para tergugat.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono.

TUDUHAN UGM - Roy Suryo mengklaim mendapatkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Tak puas serang ijazah, kini Roy Suryo tuduh UGM hilangkan mantan dekan demi Jokowi
TUDUHAN UGM - Roy Suryo mengklaim mendapatkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Tak puas serang ijazah, kini Roy Suryo tuduh UGM hilangkan mantan dekan demi Jokowi (Kolase SerambiNews)

Baca juga: Ijazah Asli Sudah Dibuka Roy Suryo Kini Kuliti Skripsi Jokowi, Lembar Pengesahan Hilang: Konyol

Sementara itu, UGM menyatakan telah menyiapkan dokumen lengkap dan menunjuk kuasa hukum untuk hadir dalam persidangan.

"UGM patuh pada proses hukum yang sedang berjalan dan kami siap hadir serta menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan," ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut dia, sidang pertama akan difokuskan pada pemeriksaan administratif dan membuka ruang mediasi apabila semua pihak hadir.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, mengatakan bahwa forum mediasi akan langsung dibuka oleh majelis hakim jika penggugat dan tergugat hadir lengkap.

"Namun, jika salah satu pihak absen, sidang akan ditunda dan dilakukan pemanggilan ulang," ujarnya.

Gugatan ini pertama kali didaftarkan pada 5 Mei 2025. 

Majelis hakim telah memerintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan, termasuk pemanggilan umum terhadap Ir Kasmudjo yang alamatnya belum diketahui hingga kini.

Sementara itu, peneliti senior riset dan politik dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Syafuan Rozi, banyak aspek yang menyebabkan munculnya hal itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved