Berita Pagar Alam

Simpan 53 Paket Sabu, Residivis Kasus Narkoba di Pagar Alam Kembali Ditangkap

Polres Pagar Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: wartawansripo | Editor: tarso romli
handout
PENGEDAR - Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di dua lokasi berbeda. Seorang residivis diamankan bersama puluhan paket sabu dan ganja, Kamis (15/5/2025). 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Polres Pagar Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Melalui Satres Narkoba, seorang residivis berinisial S (52) berhasil ditangkap bersama barang bukti 53 paket sabu dan dua paket ganja.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya dan memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam pada Kamis, 15 Mei 2025, dini hari. Penangkapan pertama dilakukan di Simpang Empat Lampu Merah Nendagung sekitar pukul 00.30 WIB, disusul penangkapan kedua di kediaman tersangka S di kawasan Bumi Agung sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda, melalui Kasat Narkoba, AKP Sondi, yang didampingi oleh Kasi Humas, AKP Mastoni, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka lain bernama PH yang diduga berperan sebagai kurir.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka PH, kami memperoleh informasi bahwa narkoba tersebut berasal dari tersangka S. Saat diamankan, S mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di rumahnya," ujar AKP Sondi, Senin (19/5/2025).

Dalam penggeledahan di rumah S yang disaksikan warga, polisi menemukan 53 paket sabu seberat bruto 11,18 gram dan dua paket ganja seberat bruto 5,51 gram, beserta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan barang haram tersebut. Hasil tes urine tersangka pun menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.

AKP Sondi menambahkan bahwa tersangka S berstatus sebagai pengedar dan merupakan residivis kasus serupa.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati," jelasnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini berkas perkara sedang kami lengkapi dan koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor, telepon genggam, alat hisap sabu, serta perlengkapan pengemasan. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved