Berita Musi Rawas

Komplotan Pencuri Sawit Di Musi Rawas Digerebek Sekuriti Perusahaan, 1 Tertangkap dan 2 Orang Buron

Saat sedang memanen buah kelapa sawit hasil curian milik PT Evan Lestari, komplotan pencuri sawit di Kabupaten Musi Rawas digerebek petugas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: tarso romli
handout
MALING SAWIT - Tersangka saat diamankan di Mapolres Musi Rawas, usai kedapatan maling sawit milik PT Avan Lestari di Musi Rawas. Sementara dua temannya berhasil kabur dari penggerebekan petugas keamanan perusahaan. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS -- Saat sedang memanen buah kelapa sawit hasil curian milik PT Evan Lestari, komplotan pencuri sawit di Kabupaten Musi Rawas digerebek oleh petugas keamanan perusahaan.

Hasilnya, 1 pelaku dari komplotan tersebut berhasil diamankan, yakni seorang pria berinisial A (29), warga RT 06 Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Musi Rawas.

Sedangkan 2 rekannya, yakni J (40) dan JY (30), berhasil melarikan diri saat penangkapan, dan kini keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra, membenarkan pengungkapan tersebut.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 16.53 WIB di Blok M4 Divisi 2 Inti PT Evan Lestari di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Musi Rawas.

"Dari aksi tersebut, 1 orang diamankan, yakni berinisial A (29), sedangkan 2 rekannya, yakni J (40) dan JY (30), berhasil kabur," kata Kasat, Senin (19/5/2025).

Kasat menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh pihak keamanan perusahaan saat sedang memanen buah kelapa sawit milik perusahaan.

"Mereka diamankan oleh petugas keamanan saat sedang memanen buah kelapa sawit. Kemudian, tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kasat.

Selain tersangka, Satreskrim Polres Musi Rawas juga menerima 53 janjang buah kelapa sawit seberat 795 kilogram, sebilah parang, satu dodos, dan satu tandu dari karung serta kayu, sebagai barang bukti.

"Akibat aksi pencurian ini, PT Evans Lestari mengalami kerugian sebesar Rp2.803.965. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan memburu dua pelaku lainnya," tegas Kasat.

Lebih lanjut, Kasat menegaskan bahwa Polres Musi Rawas tetap berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved