Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Waris

Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RINGKASAN HUKUM WARIS - Ilustrasi orang ceramah via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Waris 

4. Saudara perempuan seayah tunggal, dan jika tidak ada:
a. Anak laki-laki atau anak perempuan
b. Cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kakek (bapak dari bapak)
e. Saudara perempuan sekandung
f. saudara laki-laki sebapak

5. Suami, jika tidak ada:
a. anak laki-laki atau perempuan
b. cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.

Ahli Waris yang mendapat bagian ½

1. Suami, jika ada:
a. anak laki-laki atau perempuan
b. cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki

2. Istri (seorang atau lebih), jika ada:
a. anak laki-laki atau perempuan
b. cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki

Ahli Waris yang mendapat bagian 1/8 istri baik seorang atau lebih, jika ada:

1. anak laki-laki atau perempuan
2. cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki

Ahli Waris yang Mendapatkan 1/3

1. Ibu, jika yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu dari anak lakilaki atau saudara-saudara.
2. Dua orang saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan yang seibu.

Ahli Waris yang mendapat bagian 1/6

1. Ibu, jika yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki atau dua orang atau lebih dari saudara laki-laki atau perempuan.

2. Bapak, bila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki laki

3. Nenek (Ibu dari ibu atau ibu dari bapak), bila tidak ada ibu.

4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, seorang atau lebih, jika bersama-sama seorang anak perempuan

5. Kakek, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, dan tidak ada bapak

6. Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan bapak

7. Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika yang meninggal dunia mempunyai saudara perempuan sekandung dan tidak ada saudara laki-laki sebapak

Gharawin

Gharawain artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiannya

Masalah gharawain istilah lainnya adalah Umariyatain, karena cara penyelesaiannya diperkenalkan oleh Sahabat Umar bin Khattab ra. Masalah gharawain terjadi hanya dua kemungkinan.

Pembagian warisan jika ahli warisnya terdiri dari suami, ibu dan bapak atau,
Pembagian warisan jika ahli warisnya istri, ibu dan bapak.

Musyarakah

Musyarakah atau musyarikah ialah yang diserikatkan.
Yaitu jika ahli waris yang dalam perhitungan mawaris memperolah warisan akan tetapi tidak memperolehnya, maka ahli waris tersebut disyarikatkan kepada ahli waris lain yang memperolah bagian

Akdariyah

Akdariyah artinya mengeruhkan atau menyusahkan, yaitu kakek menyusahkan saudara perempuan dalam pembagian warisan. Masalah ini terjadi jika ahli waris terdiri suami, ibu, saudara perempuan kandung/sebapak dan kakek

Ashabah

Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari ""ashib" yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab.
Menurut istilah ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris zawil furud

Macam-Macam Ashabah

1. Ashabah binafsihi yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain
2. Ashabah bi al ghair yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka masingmasing

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved