Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Waris

Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RINGKASAN HUKUM WARIS - Ilustrasi orang ceramah via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Waris 

c) Menyelamatkan harta benda si mayit hingga tidak diambil orang-orang zalim yang tidak berhak menerimanya

Sumber hukum ilmu mawaris

Sumber hukum ilmu mawaris adalah al-Qur'an dan al-Hadis

Sebab - Sebab Orang Mendapatkan Warisan

1. Sebab Nasab (hubungan keluarga)

Nasab yang dimaksud disini adalah nasab hakiki. Artinya hubungan darah atau hubungan kerabat, baik dari garis atas atau leluhur si mayit (ushulul mayyit), garis keturunan (furu'al mayyit), maupun hubungan kekerabatan garis menyimpang (al-hawasyi), baik laki-laki maupun perempuan.

2. Sebab pernikahan yang sah

3. Sebab wala atau sebab jalan memerdekakan budak

Seseorang yang memerdekakan hamba sahaya, berhak mendapatkan warisan dari hamba sahaya tersebut kala ia meninggal dunia

4. Sebab Kesamaan agama

Ketika seorang muslim meninggal sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, baik ahli waris karena sebab nasab, nikah, ataupun wala' (memerdekakan budak) maka harta warisannya diserahkan kepada baitul mal untuk kemaslahatan umat Islam.

Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta waris

1. Pembunuh
2. Budak
3. Orang murtad
4. Perbedaan agama

Ahli Waris yang Tidak bisa Gugur Haknya

1. Anak laki-laki 
2. Anak perempuan
3. Bapak
4. Ibu
5. Suami 
6. Istri 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved