Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Waris

Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RINGKASAN HUKUM WARIS - Ilustrasi orang ceramah via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Waris 

Ahli Waris

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan baik laki-laki maupun perempuan.

Ahli waris ditinjau dari sebab-sebab mereka menjadi ahli waris dapat diklasifikasikan sebagaimana berikut:

1) Ahli Waris Sababiyah

Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri

2) Ahli Waris Nasabiyah

Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang yang meninggal. Ahli waris nasabiyah ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu: Ushulul mayit, furu'ul mayit, dan al-hawasyi

Furudul Muqodaroh

Furudul Muqaddarah Yang dimaksud dengan furudhul muqaddarah adalah bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan al-Qur'an bagi beberapa ahli waris tertentu.

Zawil Furudh/Ashabul Furudh

Żawil Furud adalah beberapa ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu.

Ahli waris yang mendapat bagian 1/2

1. Anak perempuan (tunggal), dan jika tidak ada anak laki-laki.

2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki selama tidak ada:
a. anak laki-laki
b. cucu laki-laki dari anak laki-laki

3. Saudara perempuan kandung tunggal, jika tidak ada:
a. Anak laki-laki atau anak perempuan
b. Cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kakek (bapak dari bapak)
e. Saudara laki-laki sekandung

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved