Kunci Jawaban
Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Waris
Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Waris.
Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Wasiat
Ilmu Mawarris
Dari segi bahasa, kata mawaris merupakan bentuk jamak dari kata diwariskan. yang artinya harta yang diwariskan atau ditinggalkan.
Adapun makna istilahnya adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.
Dalam agama islam ilmu mawarris disenut juga dengan ilmu faraidh
Hukum Membagi Warisan
Quran surat an-Nisa [4]: 14
Hal-hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan
a) Zakat.
b) Biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan jenazah
c) Hutang
d) Wasiat
Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
Para ulama berpendapat bahwa mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris adalah fardhu kifayah.
Artinya, jika telah ada sebagian kalangan yang mempelajari ilmu tersebut, maka kewajiban yang lain telah gugur
Tujuan Ilmu Mawarris
a) Memberikan pembelajaran bagi kaum muslimin agar bertanggung jawab dalam melaksanakan syariat Islam yang terkait dengan pembagian harta waris.
b) Memberikan solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan seputar pembagian harta waris yang sesuai dengan aturan Allah Swt.
c) Menyelamatkan harta benda si mayit hingga tidak diambil orang-orang zalim yang tidak berhak menerimanya
Sumber hukum ilmu mawaris
Sumber hukum ilmu mawaris adalah al-Qur'an dan al-Hadis
Sebab - Sebab Orang Mendapatkan Warisan
1. Sebab Nasab (hubungan keluarga)
Nasab yang dimaksud disini adalah nasab hakiki. Artinya hubungan darah atau hubungan kerabat, baik dari garis atas atau leluhur si mayit (ushulul mayyit), garis keturunan (furu'al mayyit), maupun hubungan kekerabatan garis menyimpang (al-hawasyi), baik laki-laki maupun perempuan.
2. Sebab pernikahan yang sah
3. Sebab wala atau sebab jalan memerdekakan budak
Seseorang yang memerdekakan hamba sahaya, berhak mendapatkan warisan dari hamba sahaya tersebut kala ia meninggal dunia
4. Sebab Kesamaan agama
Ketika seorang muslim meninggal sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, baik ahli waris karena sebab nasab, nikah, ataupun wala' (memerdekakan budak) maka harta warisannya diserahkan kepada baitul mal untuk kemaslahatan umat Islam.
Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta waris
1. Pembunuh
2. Budak
3. Orang murtad
4. Perbedaan agama
Ahli Waris yang Tidak bisa Gugur Haknya
1. Anak laki-laki
2. Anak perempuan
3. Bapak
4. Ibu
5. Suami
6. Istri
Ahli Waris
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan baik laki-laki maupun perempuan.
Ahli waris ditinjau dari sebab-sebab mereka menjadi ahli waris dapat diklasifikasikan sebagaimana berikut:
1) Ahli Waris Sababiyah
Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri
2) Ahli Waris Nasabiyah
Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang yang meninggal. Ahli waris nasabiyah ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu: Ushulul mayit, furu'ul mayit, dan al-hawasyi
Furudul Muqodaroh
Furudul Muqaddarah Yang dimaksud dengan furudhul muqaddarah adalah bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan al-Qur'an bagi beberapa ahli waris tertentu.
Zawil Furudh/Ashabul Furudh
Żawil Furud adalah beberapa ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu.
Ahli waris yang mendapat bagian 1/2
1. Anak perempuan (tunggal), dan jika tidak ada anak laki-laki.
2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki selama tidak ada:
a. anak laki-laki
b. cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Saudara perempuan kandung tunggal, jika tidak ada:
a. Anak laki-laki atau anak perempuan
b. Cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kakek (bapak dari bapak)
e. Saudara laki-laki sekandung
4. Saudara perempuan seayah tunggal, dan jika tidak ada:
a. Anak laki-laki atau anak perempuan
b. Cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kakek (bapak dari bapak)
e. Saudara perempuan sekandung
f. saudara laki-laki sebapak
5. Suami, jika tidak ada:
a. anak laki-laki atau perempuan
b. cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
Ahli Waris yang mendapat bagian ½
1. Suami, jika ada:
a. anak laki-laki atau perempuan
b. cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
2. Istri (seorang atau lebih), jika ada:
a. anak laki-laki atau perempuan
b. cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
Ahli Waris yang mendapat bagian 1/8 istri baik seorang atau lebih, jika ada:
1. anak laki-laki atau perempuan
2. cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
Ahli Waris yang Mendapatkan 1/3
1. Ibu, jika yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu dari anak lakilaki atau saudara-saudara.
2. Dua orang saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan yang seibu.
Ahli Waris yang mendapat bagian 1/6
1. Ibu, jika yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki atau dua orang atau lebih dari saudara laki-laki atau perempuan.
2. Bapak, bila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki laki
3. Nenek (Ibu dari ibu atau ibu dari bapak), bila tidak ada ibu.
4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, seorang atau lebih, jika bersama-sama seorang anak perempuan
5. Kakek, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, dan tidak ada bapak
6. Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan bapak
7. Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika yang meninggal dunia mempunyai saudara perempuan sekandung dan tidak ada saudara laki-laki sebapak
Gharawin
Gharawain artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiannya
Masalah gharawain istilah lainnya adalah Umariyatain, karena cara penyelesaiannya diperkenalkan oleh Sahabat Umar bin Khattab ra. Masalah gharawain terjadi hanya dua kemungkinan.
Pembagian warisan jika ahli warisnya terdiri dari suami, ibu dan bapak atau,
Pembagian warisan jika ahli warisnya istri, ibu dan bapak.
Musyarakah
Musyarakah atau musyarikah ialah yang diserikatkan.
Yaitu jika ahli waris yang dalam perhitungan mawaris memperolah warisan akan tetapi tidak memperolehnya, maka ahli waris tersebut disyarikatkan kepada ahli waris lain yang memperolah bagian
Akdariyah
Akdariyah artinya mengeruhkan atau menyusahkan, yaitu kakek menyusahkan saudara perempuan dalam pembagian warisan. Masalah ini terjadi jika ahli waris terdiri suami, ibu, saudara perempuan kandung/sebapak dan kakek
Ashabah
Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari ""ashib" yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab.
Menurut istilah ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris zawil furud
Macam-Macam Ashabah
1. Ashabah binafsihi yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain
2. Ashabah bi al ghair yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka masingmasing
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Hal 80 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Kisi-kisi dan Kunci Jawaban Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Hal 76 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Kisi-kisi Soal Ulangan Seni Rupa Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban |
|
|---|
| 15 Soal Sumatif PJOK Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Rangkuman-Materi-Fikih-Kelas-11-SMA-Bab-7-Semester-1-Kurikulum-Merdeka-Ringkasan-Hukum-Waris.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.