Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Waris

Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RINGKASAN HUKUM WARIS - Ilustrasi orang ceramah via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Waris 

SRIPOKU.COM - Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Waris.

Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Wasiat

Ilmu Mawarris

Dari segi bahasa, kata mawaris merupakan bentuk jamak dari kata diwariskan. yang artinya harta yang diwariskan atau ditinggalkan.

Adapun makna istilahnya adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.

Dalam agama islam ilmu mawarris disenut juga dengan ilmu faraidh

Hukum Membagi Warisan

Quran surat an-Nisa [4]: 14

Hal-hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan

a) Zakat.
b) Biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan jenazah
c) Hutang
d) Wasiat

Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris

Para ulama berpendapat bahwa mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris adalah fardhu kifayah.
Artinya, jika telah ada sebagian kalangan yang mempelajari ilmu tersebut, maka kewajiban yang lain telah gugur

Tujuan Ilmu Mawarris

a) Memberikan pembelajaran bagi kaum muslimin agar bertanggung jawab dalam melaksanakan syariat Islam yang terkait dengan pembagian harta waris.

b) Memberikan solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan seputar pembagian harta waris yang sesuai dengan aturan Allah Swt.

c) Menyelamatkan harta benda si mayit hingga tidak diambil orang-orang zalim yang tidak berhak menerimanya

Sumber hukum ilmu mawaris

Sumber hukum ilmu mawaris adalah al-Qur'an dan al-Hadis

Sebab - Sebab Orang Mendapatkan Warisan

1. Sebab Nasab (hubungan keluarga)

Nasab yang dimaksud disini adalah nasab hakiki. Artinya hubungan darah atau hubungan kerabat, baik dari garis atas atau leluhur si mayit (ushulul mayyit), garis keturunan (furu'al mayyit), maupun hubungan kekerabatan garis menyimpang (al-hawasyi), baik laki-laki maupun perempuan.

2. Sebab pernikahan yang sah

3. Sebab wala atau sebab jalan memerdekakan budak

Seseorang yang memerdekakan hamba sahaya, berhak mendapatkan warisan dari hamba sahaya tersebut kala ia meninggal dunia

4. Sebab Kesamaan agama

Ketika seorang muslim meninggal sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, baik ahli waris karena sebab nasab, nikah, ataupun wala' (memerdekakan budak) maka harta warisannya diserahkan kepada baitul mal untuk kemaslahatan umat Islam.

Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta waris

1. Pembunuh
2. Budak
3. Orang murtad
4. Perbedaan agama

Ahli Waris yang Tidak bisa Gugur Haknya

1. Anak laki-laki 
2. Anak perempuan
3. Bapak
4. Ibu
5. Suami 
6. Istri 

Ahli Waris

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan baik laki-laki maupun perempuan.

Ahli waris ditinjau dari sebab-sebab mereka menjadi ahli waris dapat diklasifikasikan sebagaimana berikut:

1) Ahli Waris Sababiyah

Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri

2) Ahli Waris Nasabiyah

Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang yang meninggal. Ahli waris nasabiyah ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu: Ushulul mayit, furu'ul mayit, dan al-hawasyi

Furudul Muqodaroh

Furudul Muqaddarah Yang dimaksud dengan furudhul muqaddarah adalah bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan al-Qur'an bagi beberapa ahli waris tertentu.

Zawil Furudh/Ashabul Furudh

Żawil Furud adalah beberapa ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu.

Ahli waris yang mendapat bagian 1/2

1. Anak perempuan (tunggal), dan jika tidak ada anak laki-laki.

2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki selama tidak ada:
a. anak laki-laki
b. cucu laki-laki dari anak laki-laki

3. Saudara perempuan kandung tunggal, jika tidak ada:
a. Anak laki-laki atau anak perempuan
b. Cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kakek (bapak dari bapak)
e. Saudara laki-laki sekandung

4. Saudara perempuan seayah tunggal, dan jika tidak ada:
a. Anak laki-laki atau anak perempuan
b. Cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kakek (bapak dari bapak)
e. Saudara perempuan sekandung
f. saudara laki-laki sebapak

5. Suami, jika tidak ada:
a. anak laki-laki atau perempuan
b. cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.

Ahli Waris yang mendapat bagian ½

1. Suami, jika ada:
a. anak laki-laki atau perempuan
b. cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki

2. Istri (seorang atau lebih), jika ada:
a. anak laki-laki atau perempuan
b. cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki

Ahli Waris yang mendapat bagian 1/8 istri baik seorang atau lebih, jika ada:

1. anak laki-laki atau perempuan
2. cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki

Ahli Waris yang Mendapatkan 1/3

1. Ibu, jika yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu dari anak lakilaki atau saudara-saudara.
2. Dua orang saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan yang seibu.

Ahli Waris yang mendapat bagian 1/6

1. Ibu, jika yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki atau dua orang atau lebih dari saudara laki-laki atau perempuan.

2. Bapak, bila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki laki

3. Nenek (Ibu dari ibu atau ibu dari bapak), bila tidak ada ibu.

4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, seorang atau lebih, jika bersama-sama seorang anak perempuan

5. Kakek, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, dan tidak ada bapak

6. Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan bapak

7. Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika yang meninggal dunia mempunyai saudara perempuan sekandung dan tidak ada saudara laki-laki sebapak

Gharawin

Gharawain artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiannya

Masalah gharawain istilah lainnya adalah Umariyatain, karena cara penyelesaiannya diperkenalkan oleh Sahabat Umar bin Khattab ra. Masalah gharawain terjadi hanya dua kemungkinan.

Pembagian warisan jika ahli warisnya terdiri dari suami, ibu dan bapak atau,
Pembagian warisan jika ahli warisnya istri, ibu dan bapak.

Musyarakah

Musyarakah atau musyarikah ialah yang diserikatkan.
Yaitu jika ahli waris yang dalam perhitungan mawaris memperolah warisan akan tetapi tidak memperolehnya, maka ahli waris tersebut disyarikatkan kepada ahli waris lain yang memperolah bagian

Akdariyah

Akdariyah artinya mengeruhkan atau menyusahkan, yaitu kakek menyusahkan saudara perempuan dalam pembagian warisan. Masalah ini terjadi jika ahli waris terdiri suami, ibu, saudara perempuan kandung/sebapak dan kakek

Ashabah

Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari ""ashib" yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab.
Menurut istilah ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris zawil furud

Macam-Macam Ashabah

1. Ashabah binafsihi yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain
2. Ashabah bi al ghair yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka masingmasing

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved