Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 10 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Riba, Bank dan Asuransi

Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RINGKASAN RIBA, BANK DAN ASURANSI - Ilustrasi bank via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 10 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Riba, Bank dan Asuransi 

Kelompok yang mengharamkan

Mereka berpendapat bahwa hukum bank adalah haram, sehingga kaum Muslimin dilarang mengadakan hubungan dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa

Kelompok yang tidak mengharamkan

Mereka mengatakan bahwa kegiatan bermuamalah kaum Muslimin dengan bank bukan merupakan perbuatan yang dilarang. Bunga bank di Indonesia tidak bersifat ganda, sebagaimana digambarkan dalam OS. Ali Imran [31:130.

Kelompok yang menganggap syubhat (samar)

Bank merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nasnya.
Karena untuk kepentingan umum atau manfaat sosial yang sangat berarti bagi umat, maka berdasarkan kaidah usul (maslahah mursalah), bank masih tetap digunakan dan dibolehkan.

Asuransi

Secara umum kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu "Insurance" yang artinya "jaminan".

Menurut istilah ialah perjanjian pertanggunganĀ bersama antara dua orang atau lebih.

Tujuan asuransi secara umum adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melaluiĀ semacam iuran yang dikoordinir oleh penanggung (asuransi)
istilah lain dari asuransi adalah takaful.

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Asuransi Konvensional
1) Akad asuransi ini adalah akad mu'awadhah
2) Akad asuransi ini adalah akad gharar

Asuransi Syariah
1) Asuransi syariah dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi bisnis atau keuntungan materi semata.
2) Asuransi syariat tidak bersifat mu'awadhah, tetapi tabarru' atau mudharbah.

Manfaat Asuransi Syariah

Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.

Implementasi dari anjuran Rasulullah Saw. agar umat Islam salimg tolong menolong

Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.

Meningkatkan efesiensi

Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.

Hukum Asuransi Syariah
a. Haram.
b. Mubah
c. Subhat.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved