Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 10 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Riba, Bank dan Asuransi

Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RINGKASAN RIBA, BANK DAN ASURANSI - Ilustrasi bank via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 10 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Riba, Bank dan Asuransi 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Riba, Bank dan Asuransi.

Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 6 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Materi Perceraian

Riba

Riba berasal dari bahasa arab, yang memiliki arti tambahan (ziyadah/addition, Inggris), yang berarti: tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.

Menurut Istilah riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua'amaalat dalam Islam.

Dasar hukum (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Macam-Macam Riba

a. Riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya.
b. Riba nasi'ah yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau atau tukar-menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran.
c. Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam
d. Riba yad yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah berpisah.

Hikmah dilarangnya Riba

a) Menghindari tipu daya di antara sesama manusia.
b) Melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil.
c) Memotivasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih
d) Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan
e) Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari bekal untuk akhirat.
f) Rajin mensyukuri nikmat Allah Swt. dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut.

Bank

Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja.

Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakvat banyak

Fungsi Bank

a) Menyimpan dana masyarakat.
b) Menyalurkan dana masyarakat ke publik.
c) Memperdagangkan utang piutang.
d) Mengatur dan menjaga stabilitas peredaran uang.
e) Tempat menyimpan harta kekayaan (uang dan surat berharga) yang terbaik dan aman.
f) Menolong manusia dalam mengatasi kesulitan ekonomi keuangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved