Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 10 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Riba, Bank dan Asuransi

Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RINGKASAN RIBA, BANK DAN ASURANSI - Ilustrasi bank via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 10 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Riba, Bank dan Asuransi 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Rangkuman Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Riba, Bank dan Asuransi.

Materi Fikih Kelas 10 SMA Bab 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 6 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Materi Perceraian

Riba

Riba berasal dari bahasa arab, yang memiliki arti tambahan (ziyadah/addition, Inggris), yang berarti: tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.

Menurut Istilah riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua'amaalat dalam Islam.

Dasar hukum (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Macam-Macam Riba

a. Riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya.
b. Riba nasi'ah yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau atau tukar-menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran.
c. Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam
d. Riba yad yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah berpisah.

Hikmah dilarangnya Riba

a) Menghindari tipu daya di antara sesama manusia.
b) Melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil.
c) Memotivasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih
d) Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan
e) Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari bekal untuk akhirat.
f) Rajin mensyukuri nikmat Allah Swt. dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut.

Bank

Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja.

Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakvat banyak

Fungsi Bank

a) Menyimpan dana masyarakat.
b) Menyalurkan dana masyarakat ke publik.
c) Memperdagangkan utang piutang.
d) Mengatur dan menjaga stabilitas peredaran uang.
e) Tempat menyimpan harta kekayaan (uang dan surat berharga) yang terbaik dan aman.
f) Menolong manusia dalam mengatasi kesulitan ekonomi keuangan.

Tujuan Bank

a. Menolong manusia dalam banyak kesulitan (peminjaman uang tunai atau kredit).
b. Meringankan hubungan antara para pedagang dan pengusaha dengan memperlancar pemindahan uang (money-transfer).
c. Bagi hartawan adalah untuk menjaga keamanan dan memberi perlindungan dari penjahat dan pencuri dengan menyimpan di tempat yang aman.
d. Untuk kepentingan dan perkembangan kepentingan, baik nasional maupun internasional dalam seluruh bidang kehidupan.

Jenis-Jenis Bank

a. Dilihat dari Segi Fungsi

1) Bank umum
2) Bank Perkreditan Rakyat.

b. Dilihat dari Segi Kepemilikan

1) Bank milik pemerintah
2) Bank milik swasta nasional
3) Bank milik koperasi
4) Bank milik asing
5) Bank milik campuran

c. Berdasarkan jenis atau sistem pengelolaannya,

1) Bank Konvensional (dengan sistem bunga)
2) Bank Syariah (Bank dengan prinsip Bagi Hasil)

Bank Syariah

Bank syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.

Konsep dasar transaksi:
1) Efisiensi
2) Keadilan
3) Kebenaran

Produk Perbankan Syariah

Produk Perbankan Syariah
1) Produk penyaluran dana

a) Prinsip Jual Beli (Ba'i)
(1) Pembiayaan Murabahah
(2) Salam
(3) Istishna
(a) Prinsip Sewa (Ijarah)
(b) Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
(c) Musyarakah

Kelompok yang mengharamkan

Mereka berpendapat bahwa hukum bank adalah haram, sehingga kaum Muslimin dilarang mengadakan hubungan dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa

Kelompok yang tidak mengharamkan

Mereka mengatakan bahwa kegiatan bermuamalah kaum Muslimin dengan bank bukan merupakan perbuatan yang dilarang. Bunga bank di Indonesia tidak bersifat ganda, sebagaimana digambarkan dalam OS. Ali Imran [31:130.

Kelompok yang menganggap syubhat (samar)

Bank merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nasnya.
Karena untuk kepentingan umum atau manfaat sosial yang sangat berarti bagi umat, maka berdasarkan kaidah usul (maslahah mursalah), bank masih tetap digunakan dan dibolehkan.

Asuransi

Secara umum kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu "Insurance" yang artinya "jaminan".

Menurut istilah ialah perjanjian pertanggunganĀ bersama antara dua orang atau lebih.

Tujuan asuransi secara umum adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melaluiĀ semacam iuran yang dikoordinir oleh penanggung (asuransi)
istilah lain dari asuransi adalah takaful.

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Asuransi Konvensional
1) Akad asuransi ini adalah akad mu'awadhah
2) Akad asuransi ini adalah akad gharar

Asuransi Syariah
1) Asuransi syariah dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi bisnis atau keuntungan materi semata.
2) Asuransi syariat tidak bersifat mu'awadhah, tetapi tabarru' atau mudharbah.

Manfaat Asuransi Syariah

Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.

Implementasi dari anjuran Rasulullah Saw. agar umat Islam salimg tolong menolong

Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.

Meningkatkan efesiensi

Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.

Hukum Asuransi Syariah
a. Haram.
b. Mubah
c. Subhat.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved