Berita PALI
Pengedar Narkoba Resahkan Warga Talang Ubi PALI Ditangkap, Puluhan Paket Sabu dan Ganja Diamankan
Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi AS sering mengedarkan narkoba diwilayah tersebut.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
SRIPOKU.COM, PALI - AS (42) warga Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel, ditangkap tim Satresnarkoba Polres PALI.
Ia menjadi pengedar narkoba dan sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya hingga meresahkan warga sekitar.
AS ditangkap di kediamannya di jalan Talang Nanas, RT 006 RW 002, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi AS sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
"Berbekal dari informasi tersebut, akhirnya kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di rumahnya," kata Dedy Suandy, Sabtu (17/5/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu, berat bruto 3,32 gram
Kemudian 18 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, berat bruto 3,42 gram siap edar dan 1 bungkus narkotika jenis ganja, berat bruto 3,65 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip bening kecil kosong dan satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkoba, antara lain dua bungkus plastik klip sedang dan delapan belas bungkus plastik klip kecil berisi sabu, serta satu bungkusan kertas putih berisi ganja, dengan total berat keseluruhan barang bukti tersebut lebih dari 10 gram,”ujarnya.
Tersangka AS kemudian dibawa ke Mapolres PALI beserta sejumlah barang bukti yang diamankan.
Dedy mengatakan, tersangka AS mengaku barang bukti narkoba tersebut miliknya yang akan diedarkan kepada pembeli.
Tersangka juga mengaku menjadi pengedar narkoba karena tergiur dengan keuntungan bisnis haram tersebut.
"Saat ini, kita masih melakukan penyidikan terhadap tersangka AS untuk mengetahui jaringan narkobanya," bebernya.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang secara aktif memberikan informasi. Ini adalah sinergi nyata dalam upaya memberantas Narkoba," tukasnya, (cr42).
Agus Munir, Guru SMPN 7 Penukal Asal Air Itam Timur, Harumkan PALI di Panggung Nasional |
![]() |
---|
Program MBG di PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar, Perdana Digelar di SDN 2 Tanah Abang |
![]() |
---|
ISTRI Buka Pintu Maaf ke Suami, Kasus KDRT di PALI Berakhir Damai, Pelaku Sempat Dijemput Polisi |
![]() |
---|
FAKTA Suami Hajar Istri di PALI, Sering Ribut Tapi Cepat Akur Kembali, tak Jadi Lapor Berakhir Damai |
![]() |
---|
FAKTA Sebenarnya Video Viral KDRT di PALI Terungkap, sang Istri Akui Dihajar Suami Cuma untuk Konten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.