Berita OKU

Kantor PMI OKU Digeledah, Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah

Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria
Handout
KANTOR PMI DIGELEDAH - Kasi Pidsus Kejari OKU M. Ali Qadri SH MH didampingi Kasi Intelijen Hendri Dunant SH dan Tim Penyidik Pidsus saat melakukan penggeledahan di Kantor PMI OKU, Kamis (16/5/2025). 

SRIPOKU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penggeledahan di Kantor Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU, Kamis (15/5/2025).

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU untuk PMI setempat.

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intelijen Hendri Dunant SH menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang diberikan pada periode 2022 hingga 2024.

“Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti pendukung, baik berupa dokumen maupun barang elektronik, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah,” ujar Hendri dalam siaran persnya.

Tim gabungan dari Pidana Khusus dan Intelijen Kejari OKU dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus M. Ali Qadri SH MH.

Proses penggeledahan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB di kantor PMI yang beralamat di Jl. BLL. Kulon No. 798, Baturaja Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, perangkat elektronik seperti laptop dan printer, serta satu kontainer boks berisi dokumen.

Menurut Qadri, dugaan korupsi meliputi pembuatan laporan fiktif, markup anggaran, penyimpangan penggunaan dana, dan pemalsuan pertanggungjawaban.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 15 Mei 2025. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami masih terus mendalami dan berharap penggeledahan ini dapat memberi petunjuk lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini,” kata Qadri.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved