Daftar Nama-nama Anggota TNI AD dan Warga Sipil yang Tewas saat Pemusnahan Amunisi di Garut
Berikut ini daftar nama korban tewas akibat tragedi pemusnahan amunisi tak layak pakai di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
SRIPOKU.COM -- Berikut ini daftar nama korban tewas akibat tragedi pemusnahan amunisi tak layak pakai di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/5/2025), mencapai 13 orang.
Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, ada empat orang di antaranya merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD).
"Telah terjadi musibah di lokasi peledakan yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia," kata Kristomei, Senin, dalam Breaking News KompasTV.
Kristomei lantas merinci daftar belasan korban tersebut.
Daftar Korban Tewas
TNI:
- Kolonel Cpl Antonius Hermawan
- Mayor Cpl Anda Rohanda
- Kopda Eri Priambodo
- Pratu Apriyo Hermawan
Warga Sipil:
- Sdr. Agus Bin Kasmin
- Sdr. Ipan Bin Obur
- Anwar Bin Inon
- Iyus Ibing Bin Inon
- Iyus Rizal Bin Saepuloh
- Toto
- Dadang
- Rustiawan
- Endang
Saat ini, seluruh korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pameungpeuk untuk dilakukan autopsi.
Peristiwa ini terjadi saat pemusnahan peluru kedaluwarsa pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIB, di lokasi yang selama ini dikenal sebagai tempat rutin pemusnahan amunisi militer.
Belum diketahui secara pasti kronologi kejadian nahas ini.
Namun, salah satu keluarga korban, Dedi Duha, mengatakan para korban tak menyadari bom belum meledak sepenuhnya saat upaya pemusnahan amunisi dilakukan .
"Ada 13 orang korban, kronologinya belum tau, ya, kami masih panik, mohon doa saja untuk Kang Rush (korban) moga husnul khatimah," kata Dedi, Senin, dikutip dari Tribun Jabar.
Ledakan diketahui terjadi saat para korban mendekati sisa material selongsong peluru.
Mereka hendak mengambil barang-barang tersebut karena dianggap memiliki nilai jual.
Sejumlah saksi menyebut bahwa sebelum dilakukan pemusnahan sudah ada imbauan kepada masyarakat setempat untuk tak mendekat.
Reaksi Keras Partai Buruh Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Said: Buruh Jungkir Balik Tak Sanggup Beli |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Sebut Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Itu Sejak 2020 |
![]() |
---|
Latihan Soal Materi Mengenal Perangkat Keras dan Otak Komputer Mapel Informatika Kelas 10 SMA |
![]() |
---|
TOK! Putusan Baru MK, Eks Narapidana Bisa Langsung Maju Pilkada, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.