Berita OKI

BNNK OKI  Kirim Pecandu Berat ke Kalinda Lampung untuk Jalani Rehabilitasi Rawat Inap Narkoba

Pecandu berat narkotika jenis sabu asal Desa Sukaraja, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten OKI dikirim ke Kalianda Lampung untuk menjalani rehabilitasi.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
sripoku.com/nando
DIRUJUK - Setelah dilakukan pemeriksaan, pria berinisial AMR (30) akhirnya dirujuk guna menjalani rawat jalan di panti rehabilitasi narkoba di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pecandu narkotika jenis sabu asal Desa Sukaraja, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir tengah menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir (BNNK OKI).

Setelah dilakukan pemeriksaan, pria berinisial AMR (30) akhirnya dirujuk guna menjalani rawat jalan di panti rehabilitasi di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Dikatakan Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto mengaku pihaknya telah mengantaryang bersangkutan menjalani pengobatan beberapa bulan di panti rehabilitasi tersebut. 

"Tentunya pengantaran klien ini  didasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor dan korban penyalahgunaan narkotika," katanya ketika dihubungi awak media pada Sabtu (10/5/2025) sore.

Menurutnya, pengantaran klien ke lokasi yaitu berjumlah satu orang dengan status voluntary (sukarela).

Di mana yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi mulai dari 3 bulan, 6 bulan atau 9 bulan. Seusai tingkat ketergantungan dialami.

"Sebelumnya, klien tersebut telah di-assessment oleh konselor adiksi ahli muda bidang rehabilitasi. Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa klien perlu dirujuk rawat inap rehabilitasi di Kalianda," ungkapnya.

Teruntuk ketergantungan narkoba kategori berat seperti ini, Maka untuk menyelamatkannya dengan perawatan rehabilitasi langsung.

"Sehingga yang bersangkutan dapat pulih dan tidak ketergantungan narkoba kembali," paparnya.

Diharapkan Gendi, masyarakat memiliki anggota keluarga sudah terlanjur menjadi pecandu narkotika dapat segera melaporkan diri untuk mengikuti rehabilitasi yang difasilitasi BNNK OKI.

"Diminta bagi masyarakat yang memiliki sanak, keluarga pecandu narkoba dan ingin direhab dapat datangi langsung kantor BNN OKI di jalan Letnan Darna Jambi No.16, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, OKI," pungkasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved