Dana Desa

301 Desa di Kabupaten Lampung Tengah Dapat Bantuan Dana Desa dari Pemerintah, Terbesar Rp 2,7 M

Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:

Freepik
DANA DESA LAMPUNG TENGAH - Ilustrasi desa via Freepik. 301 Desa di Kabupaten Lampung Tengah Dapat Bantuan Dana Desa dari Pemerintah, Terbesar Rp 2,7 M 

SRIPOKU.COM - Berikut daftar desa di Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, anggaran paling besar mencapai Rp 2,7 M untuk Desa Mataram Udik.

Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:

a. sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan

b. sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif Desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.

Sementara itu untuk Lampung Tengah Provinsi Lampung terdapat alokasi dana sebesar Rp. 313.087.583.000,- yang akan dibagi ke desa yang ada.

Dari total 301 desa, berikut rincian setiap desa yang menerimanya. 

Baca juga: Alokasi Anggaran Dana Desa di Kabupaten Lampung Selatan, Tertinggi Desa Jati Mulyo Dapat Rp 2.3 M

Rincian dana desa di Kabupaten Lampung Tengah Rp. 313.087.583.000,-

1. 1802012001 Sri Way Langsep Rp840.480.000  

2. 1802012002 Wayakrui Rp716.981.000  

3. 1802012003 Kalirejo Rp1.615.962.000  

4. 1802012004 Balai Rejo Rp1.072.643.000  

5. 1802012005 Watu Agung Rp1.027.586.000  

6. 1802012006 Sri Basuki Rp981.074.000  

7. 1802012007 Kaliwungu Rp1.411.363.000  

8. 1802012008 Kali Dadi Rp1.198.279.000  

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved