Jonathan Frizzy tersangka

Terbongkar Motif Jonathan Frizzy Jual Vape Berisi Obat Keras, Dapat Untung hingga Jutaan Rupiah

Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap Jonathan Frizzy bisa meraup hingga Rp 3 juta dari vape berisi obat keras itu

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Wartakotalife
MOTIF IJONK - Jonathan Frizzy alias Ijonk ditangkap polisi. Terbongkar motif Jonathan Frizzy jual vape berisi obat keras, dapat untung hingga jutaan rupiah 

SRIPOKU.COM - Terungkap keuntungan yang didapat Jonathan Frizzy perihal vape berisi obat keras.

Polisi akhirnya menetapkan Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras.

Karena kasus tersebut, Jonathan Frizzy lantas terancam 12 tahun penjara.

Jonathan Frizzy ditangkap di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap Ijonk bisa meraup hingga Rp 3 juta.

Ini diketahui saat Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan fakta lain terkait penangkapan Ijonk.

Menurut Kombes Pol Ronald, dari hasil pemeriksaan sementara, cairan vape tersebut dibeli oleh Jonathan Frizzy dari luar negeri dengan harga sekitar Rp 1 juta hingga Rp1,3 juta per pods. 

“Dari hasil keterangan memang satu pods ini dijual atau dibeli di sana itu kurang lebih itu Rp 1 juta hingga 1,3 juta," ujar Kombe Pol Ronald Sipayung dilansir dari TribunSeleb.

PAKAI BAJU ORANYE - Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025). Diketahui Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang kesehatan.
PAKAI BAJU ORANYE - Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025). Diketahui Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang kesehatan. (Grid.ID/ Hana Futari)

Baca juga: Kenakan Sarung, Penampakan Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Kasus Vape Isi Obat Keras Jadi Sorotan

Setelah tiba di Jakarta, cairan itu oleh Ijonk dipasarkan kembali dengan harga berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per pods.

"Dan begitu sampai di Jakarta itu dipasarkan dengan nilai antar 3-4 juta,” ujar Kombes Ronald dalam keterangannya.

Dengan kata lain mantan suami Dhena Devanka ini bisa mengantongi untung hingga Rp3 juta per pods. 

Kronologi Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung menyampaikan secara runut keterlibatan Ijonk hingga ditetapkan tersangka.

Kasus berawal petugas piket Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi melaporkan ke piket Sat Resnarkoba Polres Soetta bahwa ada penumpang inisial BTR yang diamankan setelah tiba dari Malaysia.

BTR kedapatan membawa zat etomadet dalam tas/koper yang dibawanya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved