Jonathan Frizzy tersangka

NASIB Jonathan Frizzy Penangguhan Ditolak, Kini Masih Ditahan, Ririn Dwi Ariyanti Belum Menjenguk

Penangguhan penahanan atas kasus vape obat keras yang diajukan pihak Jonathan Frizzy ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
KOMPAS.com/Revi C Rantung
PENGANGGUHAN DITOLAK - Jonathan Frizzy tersangka kasus vape etomidate. Nasib Jonathan Frizzy Penangguhan Ditolak, Kini Masih Ditahan 

SRIPOKU.COM - Jonathan Frizzy alias Ijonk tampaknya masih harus bersabar menghadapi masalah yang menimpanya.

Pasalnya penangguhan Jonathan Frizzy terkait kasus vape berisikan obat keras masih berlanjut.

Bahkan kini, Jonathan Frizzy masih menjalani penahanan sejak 14 Juli 2025 lalu.

Penangguhan penahanan yang diajukan Jonathan Frizzy ditolak oleh Kejaksaan.

Karena itu sidang Jonathan Frizzy ini akan digelar 6 Agustus mendatang.

Penangguhan penahanan atas kasus vape obat keras yang diajukan pihak Jonathan Frizzy ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

MOTIF IJONK - Jonathan Frizzy alias Ijonk ditangkap polisi. Terbongkar motif Jonathan Frizzy jual vape berisi obat keras, dapat untung hingga jutaan rupiah
MOTIF IJONK - Jonathan Frizzy alias Ijonk ditangkap polisi. Terbongkar motif Jonathan Frizzy jual vape berisi obat keras, dapat untung hingga jutaan rupiah (Wartakotalife)

Baca juga: DERITA Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Kasus Vape Berisi Obat Keras, Idap Kanker hingga Pendarahan

"Permohonan dari pengacaranya kita tolak. (Jonathan Frizzy), tetap ditahan," kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana dilansir dari YouTube Grid.id.

Ada beberapa alasan yang membuat Kejaksaan menolak penangguhan penahanan Jonathan Frizzy. Di antara hal tersebut yakni kondisi kesehatan yang sudah membaik.

"(Jonathan) bukan dalam keadaan sakit parah," ucap Made.

Adapun alasan lainnya untuk mempercepat proses persidangan. Jonathan Frizzy juga diproses sesuai prosedur hukum yang semestinya.

"Dua, untuk mempercepat dalam proses persidangan. Tiga, Ijonk cs diperlakukan sama dengan tahanan lain dan berlaku sama di mata hukum," jelas Made.

Lebih lanjut, Kejaksaan juga sudah menetapkan perihal jadwal sidang perdana. Sidang kasus dugaan vape berisi obat keras tersebut akan digelar pada 6 Agustus mendatang.

"Sudah ada penetapan tanggal 6 Agustus 2025," tandas Made.

Sudah sejak pertengahan Juli ditahan, rupanya Ijonk belum dijenguk Ririn Dwi Ariyanti.

Padahal sebelumnya, baik Ijonk dan Ririn kerap membagikan potret keromantisan.

Isu Ijonk dan Ririn Dwi Ariyanti Nikah Siri Terjawab
Isu Ijonk dan Ririn Dwi Ariyanti Nikah Siri Terjawab (Instagram)
Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved