Berita PALI

3 Bulan Baru Menjanda, Ibu Muda di PALI Dirudapaksa Ayah Kandung

Keterangan dari Kanit PPA Satreskrim Polres PALI, Ipda Wadi, mengungkapkan bahwa aksi bejat AW terjadi pada Sabtu (26/4/2025) siang sekitar pukul

Dokumen Polisi
DITANGKAP - AW (52) warga Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Ditangkap Polisi karena tega perkosa anak kandungnya yang berstatus janda dan masih menyusui balita.berusia 1,5 tahun, Rabu (7/5/2025). 

"Modus pelaku ini memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Atas perbuatannya, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” tegas Ipda Wadi.

Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka AW mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf telah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Ia beralasan bahwa gairah dalam hubungan rumah tangganya dengan sang istri telah menurun karena faktor usia, sehingga ketika melihat anaknya sedang menyusui cucunya, nafsu bejatnya muncul.

"Saya khilaf waktu lihat dia sedang menyusui cucu, kemudian saya tarik dia ke kamar meski dia sempat menolak saya paksa dia hingga terjadilah perbuatan itu," aku tersangka saat diinterogasi.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved