Berita PALI

Perusahaan Monopoli 22 Paket Proyek, Tim Kejari Geledah Kantor Dinas Perkim PALI

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kjeari) Penukal Abab Lematang Ilir melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkim PALI, Senin (6/4/2026).

Penulis: Mat Bodok | Editor: tarso romli
Sripoku.com/Mat Bodok
  JUMPA PERS – Kasi Intel Kejari PALI, Hendra Fabianto (kedua dari kiri), dan Kasi Pidsus, Enggi Elber (tengah), saat memberikan keterangan pers terkait penggeledahan di Kantor Dinas Perkim PALI atas dugaan monopoli proyek, Senin (6/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kejari PALI menyelidiki dugaan korupsi monopoli 22 paket proyek konstruksi tahun 2025 oleh satu perusahaan di Dinas Perkim.
  • Kantor Dinas Perkim digeledah setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pemenangan tender.
  • Kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan 82 saksi yang sudah diperiksa. Identitas tersangka dan nama perusahaan masih dirahasiakan petugas.

 

SRIPOKU.COM, PALI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI, Senin (6/4/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul adanya temuan satu perusahaan yang memonopoli hingga 22 paket proyek konstruksi pada tahun anggaran 2025.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari PALI, Hamidi, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Hendra Fabianto dan Kasi Pidsus Enggi Elber.

Tindakan ini berawal dari laporan valid masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Penggeledahan ini didasari dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu perusahaan yang memonopoli pekerjaan konstruksi di Dinas Perkim pada tahun 2025 sebanyak 22 paket pekerjaan," ujar Kasi Pidsus Enggi Elber dalam jumpa pers.

Kronologi Penyelidikan

Enggi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan sejak laporan diterima. 

Pada Januari 2026, Kejari PALI memulai penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana.

Setelah melalui serangkaian proses, tim penyidik melakukan gelar perkara pada akhir Maret 2026.

"Hasil gelar perkara menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, di mana proses pemenangan perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, status perkara kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

82 Saksi Telah Diperiksa

Hingga saat ini, penyidik Kejari PALI telah memeriksa sedikitnya 82 orang saksi, termasuk pihak kelurahan yang wilayahnya menjadi lokasi proyek tersebut.

Meski penggeledahan telah dilakukan, pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka secara resmi.

"Terkait tersangka belum bisa kami pastikan siapa saja yang terlibat karena proses penyidikan baru dimulai secara intensif minggu depan. Nama perusahaannya juga belum bisa kami ungkapkan sekarang demi kelancaran proses penyidikan," tambah Enggi.

Kejari PALI berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan transparansi dalam tata kelola proyek pemerintah daerah. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Harga Kantong Plastik Naik, Pedagang Pasar Inpres Muara Enim Menjerit karena Keuntungan Tergerus 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved